Dilema Cyberbullying dan Euforia Media Sosial
Seribu Wajah UU ITE Baru:

Dilema Cyberbullying dan Euforia Media Sosial

Dampak cyberbullying melalui internet dan dunia nyata sebatas terkait psikis korban.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah berlaku. Namun, dari substansi UU ITE baik yang lahir delapan tahun lalu dengan yang terbaru masih menyisakan persoalan tersendiri di masyarakat.

Terlebih mengenai cyberbullying yang diperjelas dalam penjelasan Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016. Dalam penjelasannya, cyberbullying atau perundungan di dunia siber merupakan unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sehingga menimbulkan akibat kekerasan fisik, psikis dan atau kerugian materiil.

Untuk dampak ke kekerasan psikis diakui oleh Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muh. Nuh. Menurutnya, cyberbullying berdampak pada tertekannya mental korban. Namun, ia tak sepakat jika perundungan di dunia siber dapat menimbulkan kekerasan fisik maupun kerugian materiil.

Cyberbullying itu intinya jelek-jelekin sehingga dia (korban) tertekan, yang efeknya itu ke mental. Ada juga yang sifatnya kekerasan, menakut-nakuti. Mungkin itu udah yang kasar, misalnya lu kalau gak mau gabung sama kelompok kita, akan dijauhi, yang kayak gini-gini, dan gak sampe adu fisik,” kata Nuh kepada Hukumonline di Jakarta, Kamis (22/12).

Meski begitu, cyberbullying, lanjut Nuh, dengan perundungan di dunia nyata memiliki dampak yang sama, yakni munculnya sakit hati korban. Menurutnya, cyberbullying muncul lantaran belum dewasanya masyarakat Indonesia dalam menghadapi bebasnya era internet. Sebagian masyarakat Indonesia masih mudah menyebarkan informasi melalui media sosial tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Orang Indonesia sekarang masih euforia dengan smartphone, kalau dulu ada euforia dengan laptop, nah sekarang euforia dengan smartphone dan sosial media,” kata Nuh. (Baca Juga: Era Elektronik, Era Perubahan Cara Berhukum)
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokument yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Pasal 45B
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokument elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Penjelasan Pasal 45B
Ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekrasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Sumber: UU No. 19/2016

Edukasi dan etika pengguna media sosial
Nuh menilai, kejahatan di dunia siber seperti cyberbullying menjadi salah satu pekerjaan berat yang wajib diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Bahkan tak jarang, penyelesaian perkara cyberbullying dapat melelahkan para penyidik. Atas dasar itu, ia berharap, seluruh stakeholder (pemangku kepentingan), baik pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat bersinergi mengurangi angka kasus kejahatan cyberbullying.

Salah satu caranya, lanjut Nuh, melalui pendekatan kebijakan di sektor hulu, yakni penerapan UU ITE. Di sisi lain, masyarakat juga diberikan edukasi yang cukup agar tak mudah melakukan tindakan bully di media sosial. Ia yakin, jika kedua cara ini dilakukan secara paralel, maka angka kasus cyberbullying di Indonesia dapat berkurang.

“Mengedukasi masyarakat jauh lebih baik ketimbang kita menginvestigasi cyberbullying. Kalau prinsip edukasi itu sudah tercapai, jangankan korban, pelaku cyberbullying juga semakin berkurang,” tegasnya. (Baca Juga: Siapa Saja Bisa Diadukan: Mereka yang Terjerat UU ITE)

Untuk edukasi, keluarga bisa menjadi pondasi awal untuk menularkan pendidikan bagi anak. Orang tua harus bisa menjadi panutan bagi anak dalam memanfaatkan media sosial maupun fasilitas internet. “Harusnya dia (orang tua) ngomong, ‘nak, pakai sosial media hati-hati ya’,” tambahnya.

Setelah keluarga, pihak sekolah juga bisa ikut andil dalam mengedukasi persoalan ini. Hal ini penting mengingat, media sosial sudah menyebar hingga bisa diraih walau anak berada dekat di lingkungan rumah maupun sekolah. “Jadi sekolah harus bisa memberikan edukasi tentang bagaimana kamu menggunakan sosial media.”

Hukumonline.com

Langkah berikutnya, adanya peran aparat penegak hukum untuk mengingatkan kepada masyarakat mengenai persoalan ini. Bila perlu, dalam mengingatkan, aparat penegak hukum bisa mewanti-wanti bahwa tindakan menyimpang di media sosial seperti cyberbulying dapat berujung ke pidana.

Menurut Nuh, cyberbullying seringkali dilakukan oleh anak-anak. Atas dasar itu, peran keluarga, sekolah dan pemerintah hingga aparat penegak hukum menjadi sebuah keharusan. “Terus polisi juga bilang, eh hati-hati yah kalau ngomong kayak gini ada undang-undangnya, kalau dulu (pidana) 6 tahun terus sekarang 4 tahun,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir berpendapat, dalam penanganan cyberbullying sebaiknya memperhatikan konteksnya. Hal ini untuk menghindari penerapan yang berlebihan dari Pasal 45B. “Konteksnya itu maksud saya begini, jangan sampai berlebihan lah penggunaan UU ITE itu. Karena konsekuensi dan risiko adanya media sosial itu ya seperti itu,” katanya. (Baca Juga: UU ITE Baru dan Risiko Hukum Bagi Pengguna Media Sosial)

Ia juga menekankan tahapan-tahapan di awal sebelum pelaku cyberbullying dilaporkan ke aparat kepolisian. Menurut Mudzakkir, masih dibutuhkan kode etik penggunaan media sosial yang sesuai. Intinya, tak secara membabi buta penerapan pidana atas dugaan cyberbullyng di Indonesia.

“Sebelum masuk ke situ (pidana), pemerintah juga harusnya mengatur terlebih dahulu etika masuk ke media sosial itu. Jadi, harus ada etika-etika publik yang mengatur bagaimana media sosial itu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait