Siapa Saja Bisa Diadukan: Mereka yang Terjerat UU ITE
Seribu Wajah UU ITE Baru:

Siapa Saja Bisa Diadukan: Mereka yang Terjerat UU ITE

Sejauh ini, aparatur Negara adalah pihak yang banyak melakukan pelaporan.

Oleh:
HAG/YOZ
Bacaan 2 Menit
Prita Mulyasari pernah menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera Tangerang. Foto: SGP
Prita Mulyasari pernah menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera Tangerang. Foto: SGP
Revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru disetujui menjadi UU pada Oktober 2016 membawa beberapa perubahan. Ada beberapa perubahan penting dalam undang-undang yang kini dikenal dengan UU No. 19 Tahun 2016 itu. Salah satunya adalah penambahan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap "ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik" pada Pasal 27 ayat (3). Perubahan UU ITE menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan dan unsur pidana mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Perubahan itu dilakukan di tengah pro dan kontra karena selama pemberlakuan UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) cukup banyak orang yang dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka pencemaran nama baik. Berdasarkan data yang hukumonline peroleh dari SAFENet, setidaknya pelaporan yang didasarkan oleh UU ITE dilakukan oleh aparatur negara, disusul oleh profesional, masyarakat sipil, dan pelaku bisnis. Berikut beberapa contoh kasus yang menggunakan UU ITE sebagai dasar pelaporan, terutama yang menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

NoTerdakwaPengadilanPerkaraDakwaan
1Prita MulyasariPN TangerangPrita dilaporkan oleh RS Omni Internasional atas tuduhan pencemaran nama baik melalui pesan eletronik. Email tersebut berisikan pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat RS tersebutPasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE
2Sophan HarwantoPengadilan Militer I-02 MedanPencemaran nama baik melalui pesan elektronikPasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
3Prabowo bin TjasmanPN KendalPenghinaan melalui pesan elektronikPasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE atau Pasal 311 ayat (1) KUHP atau PAsal 335 ayat 1 ke 2 KUHP
4Diki CandraPN Tanggerang
Kasus ini bermula dari pembuatan blog dan isi beragam informasi termasuk mengisi sebuah postingan laporan dengan judul hasil investigasi. Kemudian, blog tersebut dikunjungi oleh banyak pihak. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dana atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE
5A.Hamidy ArsaPN JanthoPencemaran nama baik melalui pesan elektronikPasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE
6Herrybertus JohanPN SingarajaJohan, seorang guru SD dihukum setelah menulis komentar di FB yang bernada penghinaan.Pasal 27(3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
7Benny HandokoPN Jakarta SelatanBerawal dari penghinaan politikus Misbahkun di twitterPasal 27 ayat (3) UU ITE
Pasal 45 ayat (1) UU ITE
8Abraham SujokoPN DompuKasus bermula ketika Abraham mengupload video pidatonya yang berisikan penghinaan kepada agama Islam dengan menyatakan Kabah adalah batu berhala.Pasal 156a KUHP atau PASAL 27 Ayat (3) JO Pasal 45 ayat (1) UU ITE
9Muhammad ArsyadPN MakassarAsryad dilaporkan oleh Abdul Wahab (Anggota DPRD Makassar) lantaran menulis status di BBM Miliknya“ No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih adik koruptor. Kemudian, hakim membebaskan karena tidak terbukti bersalah.Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 315 KUHP
10Ervany EmyPN BantulKasus ini bermula ketika Ervany mengomentari mantan atasan suaminya di FB. Rupanya postingan tesebut dilaporkan ke polisi.Pasal 45 ayat (1) Jo Psal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP
11Fadli RahimPN SanguminasaKasus bermula ketika Fadli memposting tulisan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap Ichsan Yasin Limpo di LINE.Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
12Florence SaulinaPN JogyakartaKasus Forence berawal menghina Kota Jogyakarta di akun Path pribadinyaPasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
13KhairudinPN Raba BimaKhairudin adalah Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Kota Bima, yang didakwa melanggar UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui facebook.Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 46 ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KuHP atau Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
14Haris AzharTiga institusi negara POLRI, BNN, TNI dan seorang warga sipil melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar dengan tindakan pencemaran nama baik. Haris mensharing kisah pertemuannya dengan terpidana mati Freddy Budiman pada 2014.
Kisahnya dibagikan lewat akun facebook KontraS menjelang eksekusi mati Freddy Budiman dan isinya menyebutkan soal keterlibatan aparat dalam perdagangan narkotika.

pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP

Terkait pelanggaran UU ITE, SAFEnet mencatat, semua pihak bisa diadukan. Sedangkan pihak yang mengadu terdiri dari pejabat publik (aparatur Negara), profesional, masyarakat sipil, pelaku bisnis, dan lain-lain (tidak diketahui). Namun sejauh ini, aparatur Negara adalah pihak yang banyak melakukan pelaporan. (Baca Juga: Pikir Ulang Bila Mau Sebarkan Berita Bohong, Ini Peringatan dari Polisi)

“Siapa saja bisa diadukan,” kata Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto. 

Menurut Damar, dalam pendalaman kasus, di mana tidak ada pencemaran nama, penistaan agama, dan pengancaman, SAFEnet menemukan empat pola pemidanaan. Pertama, kasus UU ITE sebagai pola balas dendam; Kedua, kasus UU ITE sebagai barter kasus; Ketiga, kasus UU ITE sebagai membungkam kritik; Keempat, kasus UU ITE sebagai shock therapy


Hukumonline.com

Hukumonline.com
Sumber data: SAFEnet

Atas banyaknya kasus pelanggaran UU ITE, anggota Komisi I DPR Evita Nursanty berharap kehadiran UU ITE baru dapat membangun informasi dan komunikasi yang sehat bagi masyarakat. Menurutnya, hal keliru bila menyatakan bahwa UU ITE yang baru disahkan sebagai alat membelenggu karena motivasi awal direvisinya UU ITE adalah untuk memperlonggar. (Baca Juga: Polri Ingatkan Masyarakat Tidak Salah Gunakan Medsos)

“Aparat tidak akan lagi dengan mudah melakukan penangkapan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Selain itu, kata Evita, hadirnya UU ITE baru dapat memberikan perlindungan kepada publik yang dirugikan karena transaksi elektronik, menyebarkan berita bohong, dan merugikan konsumen. “Oleh karena itu, bijaklah memanfaatkan informasi dan transaksi elektronik di era digitalisasi ini,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait