Konsep Right to be Forgotten Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik?
Seribu Wajah UU ITE Baru:

Konsep Right to be Forgotten Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik?

Akan diatur pengecualian ini lewat Peraturan Pemerintah (PP) turunan Revisi UU ITE.

Oleh:
NNP/CR-21
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Foto: RES
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Foto: RES
Beberapa waktu lalu, DPR dan pemerintah telah menyetujui UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari sejumlah poin revisi, ada satu perubahan yang banyak menimbulkan beragam reaksi dari sejumlah kalangan, yakni mengenai konsep Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan.

Penambahan norma baru terkait privasi ini menuai komentar lantaran berpotensi disalahgunakan untuk ‘membersihkan’ rekam jejak seseorang untuk kepentingan tertentu suatu saat nanti.

Kepala Sub-Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi mengatakan, bahwa tidak semua dokumen atau informasi elektronik (konten) dapat dihapus terkait dengan right to be forgotten itu sendiri. Menurutnya, akan ada pengecualian terhadap konten tertentu, salah satunya terkait dengan konten hasil dari produk jurnalistik.

“Kalau konten itu terkait jurnalistik dan itu berita, sepanjang isinya tidak ada fitnah atau melakukan judgment terhadap satu persoalan atas perseorangan, maka dia tidak bisa atau tidak ada kewajiban melakukan take down konten karena ini berita,” ujar Teguh kepada Hukumonline, Senin (5/12).

Ketentuan hak untuk dilupakan itu sendiri tertuang dalam Pasal 26 ayat (3) revisi UU ITE yang mengatur bahwa: “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan”.

Sedangkan, ayat (4) pasal yang sama menyebutkan bahwa: “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. (Baca Juga: Penerapan ‘Right to be Forgotten’ dalam UU ITE Dinilai Tak Relevan)

Kata Teguh, pengecualian produk hasil jurnalistik sebagai konten yang tidak dihapus tersebut akan ditegaskan dan diatur secara detail lewat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Penghapusan Informasi/Dokumen Elektronik, yakni PP turunan dari Pasal 26 ayat (5) revisi UU ITE. Bentuk konkretnya belum dapat dipastikan apakah hanya dalam bentuk satu klausul atau bab khusus tersendiri mengenai pengecualian itu.

“Itu sudah dibahas antara Kominfo dengan Dewan Pers bahwa pers terkait right to be forgotten akan berbeda dengan yang lain. Mekanismenya akan dikembalikan dan disesuaikan dengan kaidah dalam UU Pers,” katanya.

Pendapat berbeda justru disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty. Secara terpisah, Evi mengatakan bahwa terkait dengan pers, konsep right to be forgotten justru sejalan dengan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, konsep right to be forgotten jangan dilihat mempersulit melainkan menjadi bagian dari pelayanan publik terkait jurnalistik.

Right to be forgotten justru mendorong penguatan pers sebagai pers yang sehat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana dalam UU Pers,” kata Evi di kampus UI Depok, Selasa (6/12).

Evi mencontohkan, misalnya seorang X diberitakan oleh banyak media karena diduga menjadi bagian dari aksi teror bom di Bali tahun 2002 silam. Orang tersebut tentu merasa sangat dirugikan, apalagi istri dan anak-anaknya. Dalam kasus ini, murni kesalahan media dan media juga telah menyampaikan permintaan maaf.

Menurut Evi, media sebaiknya juga mencabut semua berita terkait tidak benar itu di media elektronik berdasarkan penetapan pengadilan. Ia tak menampik bahwa kemerdekaan pers merupakan satu wujud kedaulatan rakyat. Hanya saja, pers bisa saja keliru. Sehingga pers juga punya tanggung jawab yang sama untuk memberikan keadilan bagi publik atas berita yang tidak benar dan akurat terutama yang beredar secara elektronik.

“Media bisa sangat punya pengaruh, orang salah bisa jadi benar atau sebaliknya. Ini lebih mengedepankan hak individu,” kata politikus PDI Perjuangan itu. (Baca Juga: Right to be Forgotten, Lahir Prematur dalam UU ITE Baru)

Terlepas soal konten jurnalistik itu sendiri, pedoman teknis mengenai konsep right to be forgotten tengah disusun dan terus dikaji secara lebih mendalam. Nantinya, melalui PP tentang Tata Cara Penghapusan Informasi/Dokumen Elektronik akan diperjelas seberapa jauh batasan konten yang dapat dimintakan penghapusan lewat penetapan pengadilan.

Kata Teguh, selain mengatur soal pengecualian konten jurnalistik, secara garis besar PP tersebut juga akan mengatur mengenai penghapusan data, kewajiban penyelenggara sistem elektronik dan pemohon, hak dari pemohon dan penyelenggara sistem elektronik serta soal sanksi. Sejauh ini teknis penghapusan konten terkait hak untuk dilupakan akan berbeda dengan penerapannya di negara lain, misalnya di Rusia atau Eropa pada umumnya.

Di sana, masih katanya, penghapusan akan dilakukan terhadap mesin pencari (search engine) sementara di Indonesia sendiri nantinya penghapusan langsung terhadap konten yang dinilai tidak relevan oleh pemohon berdasarkan penetapan pengadilan. Makanya, ada penegasan dalam Pasal 26 ayat (3) pada frasa ‘yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan’.

“Konten yang berada di bawah kendalinya. Karena tidak semua konten berada di bawah kendali operator,” pungkas Teguh.

Mekanisme Khusus dalam Pers
Sebaliknya, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai, right to be forgotten bisa berlaku untuk produk jurnalistik. Apalagi, produk jurnalistik yang berbau asusila dan SARA. Caranya, orang yang merasa dirugikan dengan produk jurnalistik bisa menggunakan right to be forgotten ke media dengan melampirkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain melalui right to be forgotten, pihak yang merasa dirugikan bisa mempersoalkan produk jurnalistik kepada Dewan Pers. Menurut Yosep, Dewan Pers akan melakukan pertimbangan atas pengaduan tersebut. “Kalau menghapus itu harus penetapan dari Dewan Pers. Nanti diteruskan ke media. Pernah ada kasus terkait SARAdan pelecehan masyarakat adat, sudah muncul di (media) online, kita minta dihapus,”katanya.

Namun, Yosep mengingatkan, keberatan atas produk jurnalistik seperti pemberitaan memiliki cara lain yang diatur dalam UU Pers. Dalam pedoman media siber, pihak yang merasa keberatan bisa meminta dibuat berita baru dan ditautkan dengan berita yang lama. Apabila tak ada koreksi dari redaksi terkait, pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal ini kepada Dewan Pers.

Ia sadar, cara ini hanya berlaku bagi media online lantaran efeknya yang viral. Sedangkan untuk media cetak, penghapusan produk jurnalistik agak sulit dilakukan terbentur pada ongkos produksi yang mahal. “UU ITE itu selalu dikaitkan dengan internet, jadi ngga ada pertentangan dengan media online,” tukasnya.(Baca Juga: Ini Bedanya Konsep Right to be Forgotten di Indonesia dengan Negara Lain)

Terkait pemberitaan yang keliru atau tidak akurat, jurnalis mestinya segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. UU Pers mengenal dua mekanisme mengenai hak orang yang merasa dirugikan oleh kegiatan jurnalistik, yakni Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pasal 1 angka 11 UU Pers mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara, Hak Koreksi sendiri menurut Pasal 1 angka 12 UU Pers merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan membuat pengaduan ke Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik dari pers tersebut. Bila Hak Jawab atau Hak Koreksi tersebut belum membuahkan hasil, Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengatur soal ancaman pidana akibat pers mengabaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Perusahaan pers terancam dipidana dengan denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan kata lain, Hak jawab dan Hak Koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana. Secara tidak langsung, ketentuan ini menguatkan argumentasi kenapa produk jurnalistik dikecualikan dari konten yang tidak relevan berdasarkan right to be forgotten.
Tags:

Berita Terkait