Dimensi Sengketa Data Pemilih Tinggi, KPU Benahi Perlindungan Data Pribadi
Berita

Dimensi Sengketa Data Pemilih Tinggi, KPU Benahi Perlindungan Data Pribadi

Pada Pemilu 2019, KPU tidak memberikan NIK secara utuh.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Anggota KPU RI Viryan menyebutkan pihaknya membutuhkan terutama menyangkut pemutakhiran data pemilih dan pencalonan. Tidak hanya itu, masukan juga akan digunakan  sebagai persiapan penyusunan Peraturan KPU. 

“(PKPU) tentang pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB),” ujar Viryan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, dalam FGD tersebut memaparkan bahwa data profiling selama masa kampanye dan penghitungan suara berlangsung merupakan hal yang perlu diantisipasi oleh KPU.Edmon menyebutkan pada dasarnya data hasil Pemilu (agregat) bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. 

“Tetapi bukan berarti Pemerintah tidak memberikan perlindungan terhadap data pribadi pemilih,” ujar Edmon.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sinta Dewi Rosadi, mengingatkan bahwa penyimpanan data pribadi harus menerapkan prinsip keamanan (secure) yaitu akurat dan terverifikasi, serta data telah terenkripsi dengan jangka waktu penyimpanan data paling singkat selama 5 (lima) tahun. 

“Persoalan data disini adalah siapa yang memiliki akses terhadap data dan apa saja yang dimusnahkan,” terang Sinta.

Kasubdit Kemenkominfo Riki Arif Gunawan mengingatkan KPU untuk memproses data secara legal, patut, akurat dan transparan. Menurut Riko, KPU sebaiknya selektif dalam memproses data pemilih. 

Tags:

Berita Terkait