Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), banyak pekerja mengajukan cuti tahunan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan sanak saudara. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pekerja yang tetap diminta masuk kerja oleh perusahaan meski sedang menggunakan hak cutinya. Lantas, bagaimana pengaturan hukum terkait kondisi tersebut?
Pada dasarnya, perusahaan atau pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pekerja yang menggunakan hak cutinya tidak diwajibkan bekerja. Oleh karena itu, apabila pekerja tetap diminta bekerja pada hari yang seharusnya menjadi cuti tahunan, secara hukum hari tersebut tidak boleh dianggap sebagai cuti yang hangus. Hak cuti pekerja tetap harus dipertahankan dan dijadwalkan ulang, dengan pekerja tetap menerima upah penuh.
Baca Juga:
- Serikat Pekerja Kampus Uji Materi Aturan Pengupahan Dosen ke Mahkamah Konstitusi
- Tak Boleh Sembarangan, Begini Aturan Potong Upah Buruh
UU Ketenagakerjaan mengatur cuti tahunan wajib diberikan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Selama menjalani cuti, pekerja berhak atas upah penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan. Artinya, hari cuti bukanlah hari kerja biasa yang dapat secara sepihak diubah oleh perusahaan tanpa pengaturan pengganti.
Lebih lanjut, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika pekerja yang sedang cuti diminta masuk kerja, maka secara normatif hak cutinya harus diganti atau dijadwal ulang agar jatah cuti tahunan tetap utuh.
Sementara itu, terkait pekerjaan di hari libur resmi, pekerja pada prinsipnya tidak wajib bekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 85 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dijalankan terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
















