Jika pekerja bekerja pada hari libur resmi, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan serta Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan demikian, apabila hari yang telah dijadwalkan sebagai cuti tahunan ternyata bertepatan dengan hari libur resmi dan pekerja diminta bekerja serta menyetujuinya, maka hak cuti pekerja tidak boleh hilang dan wajib dijadwal ulang. Selain itu, pekerja juga berhak atas upah kerja lembur karena bekerja di hari libur resmi.
Adapun jika hari cuti yang dibatalkan bukan merupakan hari libur resmi, misalnya cuti tahunan di hari kerja biasa, maka hari tersebut kembali berstatus sebagai hari kerja dengan upah normal. Namun, hak cuti satu hari yang terpakai tetap harus dikembalikan atau dijadwal ulang. Kewajiban membayar upah lembur baru timbul apabila jam kerja melebihi batas waktu kerja normal.
Secara yuridis, peraturan perundang-undangan tidak secara eksplisit mewajibkan adanya kompensasi tambahan di luar upah dan penggantian cuti. Namun, minimum yang wajib dipenuhi perusahaan adalah pembayaran upah penuh, pengembalian atau penjadwalan ulang hak cuti, serta pembayaran upah lembur jika pekerjaan dilakukan pada hari libur resmi atau melebihi jam kerja normal.
















