Dimyati Mundur Sesuai Arahan Ketum Partai
Seleksi Hakim Konstitusi

Dimyati Mundur Sesuai Arahan Ketum Partai

Ketua Fraksi PPP membantah mundurnya Dimyati demi menyelamatkan citra partai.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Dimyati Natakusuma (jas hitam). Foto: RES
Dimyati Natakusuma (jas hitam). Foto: RES
Belum juga diputuskan DPR nama calon hakim konstitusi yang lolos, salah satu calon mengundurkan diri. Dia adalah Ahmad Dimyati Natakusuma, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bak kalah sebelum berperang, Dimyati beralasan ingin berkonsentrasi di partai.

Ketua Komisi III Pieter C Zulkifli Simaboea membenarkan Dimyati mengundurkan diri. Surat pengunduran diri telah diterima. Namun, Pieter enggan mengomentari pengunduran diri tersebut. Pasalnya, mencalonkan maupun mengundurkan diri merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

“Saya tidak berkapasitas mengimentarinya,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (5/3).

Wakil Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf menambahkan, surat tersebut diterimanya pada saat sedang memimpin uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (4/3). “Iya kita terima kemarin,” ujarnya.

Dalam surat penguduran itu, Dimyati beralasan mendapat saran dari Ketua Umum PPP yakni Suryadharma Ali agar tidak melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan. Padahal, Dimyati sudah melewati seluruh tahapan, mulai pembuatan makalah dan uji wawancara di depan tim pakar dan anggota Komisi III.

Saran dari Ketua Umum partai berlambang Ka’bah itu dipertimbangkan Dimyati. Alhasil, Dimyati diminta agar berkonsentrasi tenaga dan pemikirannya membesarkan partai. Apalagi, menjelang Pemilu 2014, Dimyati diminta membantu penuh pemenangan partai tempatnya bernaung.

“Saran dan pendapat dari ketua umum PPP yang telah memberikan pertimbangan kepada saya untuk tidak lagi meneruskan pencalonan sebagai hakim konstitusi, oleh karena tenaga dan pemikiran saya masih diperlukan oleh PPP dalam kapasitas saya sebagai ketua DPP PPP, menjelang pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2014 semakin dekat,” ujarnya.

Selain itu, kata Dimyati dalam suratnya, pimpinan Fraksi PPP di MPR telah menerbitkan surat yang ditujukan kepadanya. Intinya, FPPP di MPR memintanya agar tetap menjalankan amanh sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR.

“Oleh karena tugas kenegaraan ini sangat dibutuhkan, maka pimpinan Fraksi MPR RI meminta saya untuk tidak mengikuti seleksi pencalonan anggota hakim konstitusi tersebut,” katanya.

Berdasarkan sejumlah alasan itulah Dimyati mengambil keputusan atas kebimbangannya setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Dalam uji kelayakan dan kepatutan Senin (3/3) lalu, Dimyati sempat kewalahan menjawab berbagai cecaran pertanyaan dari sejuumlah tim pakar.

“Dengan ini saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari pencalonan sebagai hakim konstitusi yang sedang dilaksanakan oleh Komisi III DPR ,” ujarnya.

Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar membenarkan bahwa pengunduran Dimyati atas arahan dari Ketua Umum, Suryadharma Ali. Menurutnya, tenaga dan pemikiran Dimyati masih dibutuhkan di partai. Dia tak mengelak bahwa menjadi hakim konstitusi merupakan keinginan kuat dari Dimyati. Oleh sebab itu, partai sempat tak bisa mencegahnya.

Namun, melihat tahun politik dan Dimyati pun juga mencalonkan diri menjadi Caleg periode 2014-2019, alangkah lebih baik Dimyati berkonsentrasi pada Daerah Pemilihannya. “Dia ada keinginan kuat untuk menjadi hakim MK, tapi kemudian dia kan harus di lapangan karena dia Caleg,” ujarnya.

Hasrul yang juga tercatat sebagai anggota Komisi VIII itu lebih jauh menampik tudingan mundurnya Dimyati dalam rangka menyelamatkan citra partainya atas minimnya persentase terpilihnya Dimyati menjadi hakim konstitusi.

“Masing-masing berhak menilai. Tidak ada untuk menyelamatkan muka partai,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait