Dinamika Hukum Kasus Sirkus OCI, Antara Pelanggaran HAM dan Ancaman Kadaluarsa
Terbaru

Dinamika Hukum Kasus Sirkus OCI, Antara Pelanggaran HAM dan Ancaman Kadaluarsa

Karena peristiwa terjadi pada tahun 1997, masih memungkinkan dibuka kembali demi kepentingan umum. Kejaksaan didorong menggunakan pasal-pasal penganiayaan sebagai pijakan hukum.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi. Foto: Istimewa.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi. Foto: Istimewa.

Di balik gemerlap sirkus, ada luka yang tak pernah sembuh. Dinamika hukum yang menyelimuti kasus dugaan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) semakin menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Termasuk akademisi hingga anggota parlemen.

Salah satunya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Eko Riyadi menyebut apa yang dialami para eks pemain sirkus tersebut memang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Meski, bukan termasuk dalam klasifikasi pelanggaran HAM berat.

"Kalau itu disebut sebagai pelanggaran HAM, tentu. Itu karena banyak hak yang dilanggar di sana," kata Eko kepada Hukumonline, Minggu (27/4/2025) kemarin.

Baca juga:

Namun, Eko menekankan pula menjadikan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, akan sulit secara hukum. Mengingat dalam aturan tersebut yang disebutkan sebagai pelanggaran HAM berat hanyalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Unsur dalam pelanggaran HAM berat pun biasanya dilakukan oleh aktor negara, atau dalam bentuk sistematis serta meluas terhadap masyarakat sipil. Sementara, dalam kasus OCI, ditengarai pelaku utamanya merupakan entitas swasta.

"Walaupun sempat ada isu pemiliknya adalah koperasi TNI AU di Halim, tetapi perusahaan itu sendiri adalah perusahaan swasta. Jadi menurut saya, akan lebih cocok kalau diproses hukum pidana dan HAM biasa,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info