Meskipun pembahasan substansi perubahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI belum resmi dimulai, sejumlah pakar hukum telah lebih dulu melakukan kajian kritis terhadap rancangan regulasi tersebut.
Salah satunya, Budidjaja Institute yang bekerja sama dengan Lubis Santosa and Maramis (LSM) Law Office menggelar diskusi publik yang menghadirkan tokoh-tokoh hukum terkemuka. Acara ini mengkaji secara kritis peran strategis advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya dalam memperkuat fungsi advokat sebagai penjaga hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Senior Partner LSM Law Office, Todung Mulya Lubis, yang menjadi salah satu narasumber, menyampaikan bahwa dalam konteks sistem hukum yang belum ideal, para advokat memiliki kewajiban moral dan profesional untuk tetap memperjuangkan keadilan.
Baca juga:
- Komisi III DPR Beberkan 7 Substansi Baru RUU KUHAP
- Revisi KUHAP Didorong Seimbangkan Transparansi Penyidikan dan Hak Tersangka
- Sejumlah Masukan soal Pengaturan Peran Advokat dalam RUU KUHAP
“Jika ada hirarki antara hukum dan keadilan, saya akan selalu memilih keadilan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Mengoptimalkan Fungsi Advokat sebagai Guardian of Human Rights dalam RUU KUHAP’, Rabu (16/4).
Selain itu, ia menyoroti perbedaan antara rule by law yang bisa menjadi alat kekuasaan yang menindas, dan rule of law yang menjamin keadilan substantif. Menurutnya, ekosistem penegakan hukum di Indonesia masih koruptif, dan hal ini menjadi ancaman serius ketika substansi hukum dan pelaksanaannya sama-sama bermasalah.
Pada kesempatan yang sama, Advokat Albert Aries, menambahkan dengan menggarisbawahi bahwa KUHAP merupakan ‘konstitusi mini’ yang menjadi landasan utama sistem peradilan pidana Indonesia. Ia mendorong agar pembaharuan KUHAP dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
















