Mantan Juru Bicara KPK, Febry Diansyah yang kini menjadi advokat sedang menjadi sorotan. Kantornya (Visi Law Office) digeledah KPK. Febry mengaku penggeledahan itu terjadi saat melakukan rapat dengan Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Febry yang pernah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sekarang menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan tipikor, dianggap pernah menerima honorarium Syahrul Yasin Limpo saat menjadi tersangka KPK. Penerimaan honorarium dari SYL yang kini menjadi terpidana korupsi itulah yang dipersoalkan KPK.
Baca Juga:
RKUHAP Dinilai Kurang Mengakui Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana
Begini Pertimbangan Hakim dalam Putusan Kenny Sonda
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM. Luthfi Yazid memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Dia mengatakan advokat, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan hakim sebagai sesama penegak hukum hendaklah saling menghargai profesi masing-masing dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Kemudian prinsip negara hukum (rechsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat) haruslah dipegang teguh oleh semua aparat penegak hukum, baik KPK, polisi, Jaksa, hakim dan advokat. Dan ada kebebasan mencari pekerjaan dan nafkah dijamin Konstitusi, UUD 1945. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Setiap orang juga berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945).
Yang tak kalah penting adalah advokat adalah officium nobile yaitu profesi terhormat. Dengan profesinya atau jasanya seorang advokat mendapatkan kehormatan (dalam bahasa Inggris honor), maka hal itu wajar. Sama seperti seorang dokter, setelah dokter memberikan jasanya, maka ia mendapat honor.
“Masalahnya adalah apakah seorang dokter atau advokat sebelum atau saat menerima honorarium dari kliennya atau pasiennya haruslah menanyakan terlebih dahulu: “apakah uang yang akan Saudara bayarkan adalah uang haram atau halal? Apakah uang yang akan Saudara bayarkan adalah dari hasil korupsi atau bukan?” kata Luthfi Yazid dalam pernyataan resmi, Minggu (23/3/2025).
















