Ada rekan yang bertanya, bolehkah kantor advokat berbentuk perseroan terbatas (“PT”)? Pertanyaan ini sungguh menggelitik karena saya pernah membaca ada berpendapat bahwa tidak ada larangan bagi kantor advokat untuk berbentuk PT dengan tujuan untuk membatasi tanggung jawab advokat tersebut atas pelaksanaan profesinya. Benarkah pandangan ini? Dalam tulisan, saya bermaksud mengupas hal tersebut dan menyampaikan pendapat saya mengenai bentuk hukum yang paling ideal bagi kantor advokat dalam rangka membatasi tanggung jawabnya. Sebab, dewasa ini banyak advokat yang dituntut bertanggung jawab sampai ke harta pribadi di rumah, bahkan dipidanakan atas hasil/akibat pelaksanaan profesinya.

Prof. Yetty Komalasari, sebagaimana dikutip oleh Irma Devita di situs web-nya, berpendapat bentuk hukum yang paling tepat bagi kantor advokat adalah persekutuan perdata, karena memandang bahwa seorang advokat termasuk kategori profesi yang memerlukan kompetensi khusus dan tidak semua orang dapat melakukannya. Selain itu, profesi advokat meski mendapat pembayaran atas jasanya, bukan mencari keuntungan melainkan pembayaran atas usahanya. Sehingga, prinsip tersebut termasuk dalam ruang lingkup keperdataan, bukan perdagangan (KUHD).
Baca Juga:
Menguji Kekuatan Pembuktian E-Sertifikat Hak Atas Tanah
Menghidupkan Wacana Pemberian Insentif bagi Penguji Regulasi
Sekalipun setuju bahwa bentuk kantor advokat (yang didirikan oleh lebih daripada satu orang) yang tepat menurut hukum positif adalah persekutuan perdata, tetapi penulis akan mengupasnya dari sudut pandang lain. Karena itu, penulis berkesimpulan bahwa bentuk hukum yang paling ideal (bukan yang tepat) bagi kantor advokat (yang didirikan oleh lebih dari satu orang) justru bukan persekutuan perdata, tetapi juga bukan PT.
Profesi Advokat
Advokat sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Jasa hukum yang diberikan oleh seorang Advokat adalah jasa berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Seorang Advokat menjalankan profesinya berdasarkan keahlian yang melekat pada pribadi orangnya, dan karenanya perumusan Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menggunakan istilah “orang”. Lebih lanjut, menurut Pasal 1 ayat (3) UU Advokat, Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat. Sekalipun tidak secara tegas dinyatakan dalam UU Advokat, tetapi dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Organisasi Advokat adalah organisasi (perkumpulan) orang yang menjalankan profesi Advokat. Dan seluruh isi UU Advokat mengindikasikan bahwa profesi Advokat adalah profesi yang dijalankan oleh manusia (orang) yang menggunakan keahliannya untuk menjalankan profesinya tersebut.
Oleh karena menurut UU Advokat, agar seseorang bisa menjadi advokat, ia harus berlatar belakang pendidikan hukum (Pasal 3 ayat 1e), lulus ujian (Pasal 3 ayat 1f), dan disumpah (Pasal 4). Ini membuktikan bahwa seorang Advokat menjalankan profesinya berdasarkan keahlian (Belanda: nijverheid) yang melekat pada pribadi orangnya, yang merupakan modal utama dalam menjalankan profesinya.
















