Sejumlah Masukan soal Pengaturan Peran Advokat dalam RUU KUHAP
Utama

Sejumlah Masukan soal Pengaturan Peran Advokat dalam RUU KUHAP

Antara lain upaya paksa, hakim pengawas, bukti dan data elektronik, restorative justice, pengertian advokat sebagai penegak hukum, imunitas profesi advokat, hingga kewenangan pembelaan advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah advokat saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III terkait masukan untuk RUU KUHAP di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (5/3/2025). Foto: ADY
Sejumlah advokat saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III terkait masukan untuk RUU KUHAP di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (5/3/2025). Foto: ADY

Komisi III DPR mengundang sejumlah advokat senior untuk memberi masukan terhadap  Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu substansi yang disorot kalangan advokat terhadap KUHAP adalah peran advokat yang selama ini dirasa tidak optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendampingi klien yang berurusan dengan perkara pidana. 

Advokat senior yang juga Ketua Umum IKADIN, Maqdir Ismail memberi 10 catatan terhadap RUU KUHAP. Pertama, upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak pernah objektif. Begitu pula penyitaan, seharusnya menyasar barang sebagaimana Pasal 39 KUHAP. Tapi faktanya benda yang tidak termasuk dalam kategori Pasal 39 KUHAP juga ikut disita aparat penegak hukum baik penyidik di KPK, kejaksaan dan kepolisian.

“Ini harus dipikirkan, penggunaan kewenangan upaya paksa yang hampir tidak bisa kita challenge,” kata Maqdir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (05/03/2025).

Kedua, merumuskan kewenangan hakim pengawas mulai dari tahap penyidikan. Praktik hakim pengawas digunakan sejumlah negara seperti Perancis. Ketiga, mengenai saksi mahkota apakah posisinya tetap atau sebagai justice collaborator (JC). Praktik di Belanda saksi mahkota bisa membuat perjanjian dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara dan ganjarannya ancaman hukuman bagi yang bersangkutan dikurangi sampai setengahnya.

Baca juga:

Keempat, bukti dan data elektronik, selama ini tidak pernah diketahui sejak awal proses penyelidikan. Dalam perkara tertentu hanya sebagian data elektronik yang diberikan kepada pihak tersangka atau terdakwa. Harusnya dari awal pihak tersangka atau terdakwa sudah menerima data elektronik itu.

Kelima, restorative justice atau keadilan restoratif harus diatur secara baik. Misalnya dalam perkara yang berkaitan dengan satwa, seperti praktik di banyak negara salah satunya Amerika Serikat, satwa bisa diwakili oleh orang yang punya keahlian yakni dokter hewan. Penting pula diatur kapan mekanisme ini bisa dilakukan apakah dari tahap penyelidikan?.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info