YLBHI Desak DPR Buka Akses Dokumen RUU KUHAP untuk Publik
Utama

YLBHI Desak DPR Buka Akses Dokumen RUU KUHAP untuk Publik

Akses terhadap dokumen RUU sebagai pintu masuk publik mengawal dan memberi masukan terhadap RUU KUHAP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana (Paling kanan) dan Koordinator Bidang Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Bagir (kedua dari kanan). Foto: ADY
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana (Paling kanan) dan Koordinator Bidang Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Bagir (kedua dari kanan). Foto: ADY

Organisasi masyarakat sipil kerap mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR yang terkesan dilakukan secara tertutup atau sembunyi dari pantauan publik. Padahal RUU yang diundangkan menjadi UU bakal berdampak terhadap masyarakat. Contohnya RUU tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disetujui rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR. 

Pantauan koalisi masyarakat sipil setelah persetujuan itu diambil secara bulat seluruh fraksi di DPR sampai saat ini publik belum bisa mengakses dokumen RUU KUHAP baik Naskah Akademik (Nasdik) dan draf RUU. Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menilai nasdik dan draf RUU merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Masyarakat berhak mengakses dokumen itu untuk merumuskan masukan. 

“Tanpa dokumen tersebut masyarakat tidak dapat memberikan masukan terbaik dalam rangka partisipasi publik secara bermakna,” katanya usai melayangkan surat permohonan mengakses dokumen RUU KUHAP kepada Sekretariat DPR, Rabu (19/2/2025).

Arif menegaskan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tak boleh ada korupsi legislasi. DPR harus membuka luas ruang partisipasi publik secara bermakna. DPR harus belajar dari kesalahan sebelumnya dalam proses legislasi seperti pembentukan UU Cipta Kerja, revisi UU KPK, RUU KUHP dan lainnya, di mana pembahasan terkesan tertutup.

Baca juga:

Apalagi substansi yang diatur KUHAP berkaitan erat terhadap kepentingan publik. Antara lain mengatur akses masyarakat untuk memastikan proses peradilan pidana itu berjalan jujur, adil transparan dan akuntabel. Memastikan aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam membatasi hak asasi manusia warga negara.

Nasdik dan draf RUU menurut Arif sebagai pintu masuk bagi DPR untuk memastikan pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Pembahasan RUU ini jangan sampai dimonopoli lembaga tertentu saja, misalnya aparat penegak hukum. Atau hanya membicarakan kepentingan negara dan aparaturnya saja, justru KUHAP menjamin masyarakat mendapat keadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info