Mantan Direktur LBH Jakarta itu menegaskan RUU KUHAP harus menjawab masalah penegakan hukum. Sebagaimana pengaduan yang banyak masuk ke lembaga negara seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI, di mana mayoritas laporan masyarakat berkaitan dengan kinerja penegakan hukum. Khususnya terkait persoalan ditahap penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa serta praktik penyiksaan.
Arah revisi KUHAP perlu selaras UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang memiliki paradigma berbeda dengan sebelumnya. Bukan sebaliknya menekankan pada pembalasan, tapi restoratif. Paradigma KUHAP ke depan harus lebih maju, jangan sebaliknya mundur.
Koordinator Bidang Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Bagir mengatakan surat permohonan dokumen RUU KUHAP ini dilayangkan ke DPR untuk keterbukaan informasi publik. Pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Yakni hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan mendapat penjelasan atau jawaban atas masukan yang diberikan (right to be explained).
“Bagaimana bisa publik menyalurkan aspirasi dan masukan kalau dokumennya tertutup. Ini kan sebagai pintu masuk bagi masyarakat sipil memberikan saran dan masukan untuk RUU KUHAP,” tegas Bagir.
Bagir mencatat implementasi KUHAP selama ini menimbulkan persoalan, seperti korban salah tangkap, penyiksaan, yang menyasar berbagai elemen masyarakat sipil termasuk mahasiswa. Bahkan aparat mempersulit bantuan hukum dalam perkara pidana. Berbagai hal itu yang menjadi alasan kuat BEM FH UI mengawal pembahasan RUU KUHAP.
Ayah dari korban salah tangkap, Husin, menegaskan masyarakat berhak mendapat dokumen RUU KUHAP. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan punya hak untuk mengawal kinerja DPR termasuk dalam menjalankan fungsi legislasi.
“Saya sebagai keluarga korban salah tangkap berkepentingan agar KUHAP mengatur kasus salah tangkap jangan berulang lagi,” pungkas Bagir.
















