Rapat paripurna DPR menyetujui 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan 41 RUU masuk prioritas 2025. Salah satu RUU yang masuk prioritas 2025 yakni RUU tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III masih memproses penyusunan RUU KUHAP.
Anggota Komisi III DPR, Hinca IP Pandjaitan XIII, mengingatkan kitab rujukan dalam hukum pidana telah rampung dengan terbitnya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggantikan Wetboek van Strafrecht. Beleid yang disebut sebagai KUHP Nasional itu berlaku efektif 2 Januari 2026 mendatang. Pelaksanaan KUHP Nasional dapat sempurna sepanjang dilengkapi dengan KUHAP baru.
Dia berharap pembahasan RUU KUHAP dapat selesai paling lambat satu tahun. Hukum acara pidana sejatinya menjadi penting untuk menyambut pelaksanaan KUHP awal Januari 2026 nanti. Mengingat KUHAP berdampak terhadap semua pihak dalam pelaksanaan hukum pidana, berpotensi besar dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian dalam membahas KUHAP harus melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari seluruh masyarakat. Sebagai upaya menjaring banyak masukan, Hinca mengusulkan digelar sayembara. Harapannya publik luas dapat berpartisipasi secara aktif.
“Saya usul setahun ini selesai karena cepat atau lambat tergantung kita juga. Soal hukum acara ini menjadi sangat penting,” ujarnya saat rapat kerja Komisi III dengan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR terkait penyusunan RUU KUHAP di Komplek Gedung Parlemen, Senin (2/12/2024).
Baca juga:
- Menakar Peluang Nasib RUU KUHAP di Penghujung DPR Periode 2019-2024
- Mengawal Proses Pembaharuan Rancangan KUHAP
- Sejumlah Isu Penting dalam Perubahan KUHAP
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, KUHAP baru harus mendukung berbagai UU yang ada dalam konteks negara hukum dan demokrasi. Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu, untuk menjamin hal tersebut diperlukan hukum acara yang baik. Arah KUHAP ke depan harus memastikan keadilan tidak boleh tertunda.
















