Pemerintah dan DPR berhasil menerbitkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Tapi pemerintah dan DPR masih punya pekerjaan rumah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Satu bulan tersisa bagi pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU KUHAP di masa jabatan DPR dan pemerintah periode 2019-2024 akan berakhir Oktober 2024. Sementara materi dalam RUU KUHAP sedemikian banyak.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Badan Keahlian DPR RI, Titi Asmara Dewi, menjelaskan Badan Keahlian DPR sudah menyerahkan RUU KUHAP kepada Komisi III DPR. Meski RUU sudah disodorkan secara administratif, tapi sampai saat ini belum dilakukan presentasi RUU KUHAP oleh Kepala Badan Keahlian kepada Komisi III DPR.
“Saat ini posisi RUU KUHAP dalam tahap penyusunan,” katanya dalam diskusi bertema Penguatan Jaminan Hak atas Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum oleh Advokat dalam Perubahan KUHAP, Kamis (29/8/2024).
Titi menjelaskan setidaknya ada 9 peluang pembahasan RUU KUHAP di DPR. Pertama, RUU KUHAP berpeluang dibahas pada masa sidang terakhir DPR RI masa keanggotaan 2019-2024. Jadwalnya masa sidang terakhir dimulai 16 Agustus sampai 30 September 2024.
Baca juga:
RUU KUHAP merupakan hukum pidana formal yang mengatur mengenai cara melaksanakan hukum pidana materil yakni KUHP Nasional. Sebagaimana diketahui KUHP Nasional mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan yakni 21 Januari 2026.
Kedua, RUU KUHAP merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah periode 2020-2024 dan Prolegnas prioritas tahun 2024. Ketiga, jika RUU KUHAP dibahas pada masa sidang 16 Agustus sampai 30 September 2024 kemungkinannya ada beberapa hal yakni pembahasan selesai dan dilanjutkan dengan pengesahan kemudian pengundangan. Atau pembahasan RUU belum selesai dan belum masuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga tidak dapat dilakukan carry over.
Keempat, jika pembahasan belum selesai tapi telah masuk pembahasan DIM, maka RUU KUHP dapat carry over untuk dibahas DPR periode selanjutnya. Ketentuan carry over ini diatur Pasal 71A UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
















