Mengawal Proses Pembaharuan Rancangan KUHAP
Terbaru

Mengawal Proses Pembaharuan Rancangan KUHAP

Mengingat hukum acara pidana menjadi salah satu hal penting dalam proses penegakan hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam webinar tentang pembaruan RKUHAP, Rabu (21/12/2022). Foto: RFQ
Narasumber dalam webinar tentang pembaruan RKUHAP, Rabu (21/12/2022). Foto: RFQ

Dalam praktik penerapan hukum acara pidana yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) puluhan tahun menimbulkan sejumlah persoalan yang berujung pada ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Mulai pemenuhan akses hak-hak tersangka/terdakwa, pembelaan hingga pembuktian kerap dikeluhkan banyak kalangan. Ketiadaan kesetaraan antara negara melalui penegak hukum dengan tersangka/terdakwa pun menjadi permasalahan yang perlu diperbaiki dalam perubahan hukum acara pidana ke depannya.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan sepanjang pengalaman melakukan advokasi dan pembelaan kalangan termarginal, akses tersangka/terdakwa kerap sulit dipenuhi. KUHAP sebagai acuan dalam hukum formil masih menuai banyak persoalan. Maklum, pasca 30 tahun pemberlakuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR), lahirnya KUHAP di masa kejayaan orde baru yang malah terjadi otoriter rezum berkuasa, serta upaya paksa lainnya.

“Banyak terjadi praktik pelanggaran hak asasi manusia dalam hukum acara pidana,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:

Menurutnya, dalam pembaharuan hukum acara pidana menjadi penting terlebih dahulu melakukan penyisiran sejumlah hal yang kerap dilanggar negara melalui aparatur penegak hukum. Baginya, berbagai komponen keadilan yang semestinya dipenuhi negara bagi kepentingan hak-hak tersangka/terdakwa termasuk mengakomodir akses pencarian kebenaran materil dalam hukum acara pidana.

Karenanya dalam prosesnya penyusunan RKUHAP bakal membutuhkan keterlibatan berbagai kalangan. Tak hanya kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen terhadap advokasi dan hukum semata. Tapi, seluruh elemen masyarakat yang memilikii pengalamannya saat berhadapan dengan hukum. “Untuk dikumpulkan berbagai masukan dan pengalaman dalam penyusunan dan pembentukan KUHAP baru,” ujar salah satu pendiri Centra Initiative itu.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengatakan tugas bersama dalam mengawal proses reformasi atau perubahan KUHAP di parlemen. Proses tersebut perlu dikawal ketat mengingat hukum acara pidana menjadi salah satu hal penting dalam proses penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait