RKUHP Harusnya Disahkan Bersamaan RKUHAP
Terbaru

RKUHP Harusnya Disahkan Bersamaan RKUHAP

Berkaitan dengan ketentuan prosedural untuk menegakkan KUHP. Hukum acara adalah acuan melaksanakan hukum materil.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perubahan hukum pidana materil seharusnya bersamaan dengan hukum pidana formil. “Konsep hukum pidana utuh itu menuntut perubahan hukum acara secara otomatis mengikuti perubahan hukum pidana materil,” kata Nella Sumika Putri, Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran kepada Hukumonline. Pendapatnya ini menegaskan kesimpulan dari forum Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022.

Forum ini sepakat pemberlakuan RKUHP perlu ditetapkan bersamaan dengan pemberlakuan RKUHAP. Puluhan pakar hukum pidana, hukum konstitusi, hukum adat, serta kriminologi yang hadir sebagai narasumber menilai itu sebagai kondisi ideal. Perubahan KUHP butuh diikuti dengan hukum acara pidana yang selaras dengan perubahan tersebut.

“Masalahnya kalangan akademisi fakultas hukum pun tidak punya akses informasi apakah KUHAP juga akan direvisi bersamaan dalam waktu dekat. Diskusi di Konsultasi Nasional pun hanya bisa merujuk RKUHP versi September 2019. Belum ada versi terbaru yang dibuka pemerintah,” kata Dosen Hukum Pidana FH Unpad ini.

Baca Juga:

Ia mengingatkan KUHAP adalah ketentuan prosedural untuk menegakkan KUHP. “Hukum acara itu berkaitan dengan eksekusi hukum materil. Kira-kira KUHP bisa dieksekusi atau tidak? Apalagi KUHAP berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) untuk mencegah kesewenang-wenangan,” kata Nella.

Untuk diketahui, KUHAP atau UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini disahkan 31 Desember 1981 silam. Sejak saat itu, belum ada revisi dengan bentuk undang-undang, namun sudah ada 14 kali “direvisi” melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak tahun 2010 hingga tahun 2016 lalu ada sejumlah putusan yang mengubah isi dan penerapan KUHAP.

Perubahan yang terjadi mulai dari memperluas dan mempersempit makna normatif pasal-pasal KUHAP (inkonstitusional bersyarat) hingga menghapus norma pasal sama sekali. Berikut ini daftar 14 Putusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi KUHAP berdasarkan urutan pasal.

Tags:

Berita Terkait