PSHK Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Terbaru!
Utama

PSHK Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Terbaru!

PSHK juga meminta DPR dan pemerintah melakukan pembicaraan tingkat I terhadap keseluruhan draf, khususnya ketentuan-ketentuan baru dalam RKUHP yang sudah diajukan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam Rapat Dengar Pendapat pada 25 Mei 2022 lalu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mewakili Pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP pada Komisi III DPR pasca pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan Pemerintah dalam 2 tahun terakhir. Komisi III DPR RI menyatakan menyetujui 14 isu krusial tersebut dan akan mengirimkan surat kepada Presiden. Langkah selanjutnya berarti adalah persetujuan untuk membahas Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.

“Sama sekali tidak ada pembenaran untuk langkah Komisi III DPR tersebut,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).   

Menurutnya, apabila Pemerintah menyampaikan draf yang mengandung perubahan, seharusnya draf tersebut dianggap berbeda oleh DPR dengan draf sebelumnya. Baru draf tersebut dibahas kembali sesuai dengan prosedur legislasi, khususnya mengacu pada ketentuan yang membahas perihal RUU operan (carry over) atau RUU yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya.

Ia menjelaskan ketentuan RUU operan ini tercantum dalam Pasal 71A UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019). Pasal 71A tersebut dijabarkan lebih teknis dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR 2/2020). Dalam Pasal 110 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020 mengatur bahwa DPR lanjut membahas RUU operan dalam Pembicaraan Tingkat I dengan menggunakan Surat Presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya.

Baca Juga:

Lalu, bagaimana dengan RKUHP? Status RKUHP pada pembahasan di DPR periode 2014-2019 memang sudah di tahap akhir Pembicaraan Tingkat I. Namun, statusnya kini pemerintah mengajukan perubahan DIM kepada DPR. Perubahan DIM yang memuat 14 isu krusial tersebut sudah mendapat persetujuan DPR. Karena itu, Pembicaraan Tingkat I semakin wajib dilakukan oleh DPR sesuai dengan prosedur legislasi.

Setidaknya untuk membahas DIM perubahan dari pemerintah tersebut terkait 14 isu krusial yang disampaikan. Karena itu, adanya perubahan DIM ini, RKUHP tidak dapat langsung diteruskan oleh DPR untuk mendapatkan pengesahan di Pembicaraan Tingkat II. “Jadi, RKUHP dengan berstatus RUU Operan tidak berarti dapat langsung disahkan,” ujarnya mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait