Babak Baru, Begini Penjelasan 14 Isu Krusial RKUHP
Utama

Babak Baru, Begini Penjelasan 14 Isu Krusial RKUHP

Mulai living law sampai pasal yang mengatur kejahatan pemerkosaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi pembahasan RKUHP
Ilustrasi pembahasan RKUHP

Pemerintah dan DPR mulai membuat kesepakatan terkait nasib tindak lanjut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Kedua belah pihak menyepakati melanjutkan pembahasan RKUHP agar dapat diselesaikan dan disahkan pada masa sidang V di tahun 2022. Kesepakatan diambil setelah pemerintah melakukan sosialisasi ke-12 daerah dengan melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, dan para ahli hukum pidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah sudah melakukan sosialisasi berupa diskusi publik, menyempurnakan, dan mereformulasi akhirnya menghasilkan penjelasan, khususnya penjelasan sejumlah pasal yang menjadi isu krusial. Penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversial itu berdasarkan masukan dari unsur masyarakat, akademisi, kementerian, dan institusi penegak hukum.

“Kami memberikan penjelasan terhadap 14 isu krusial,” ujar Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (25/5/2022) kemarin.

Dia menerangkan 14 isu krusial tersebut. Pertama, Pasal 2 yang mengatur living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Dalam penjelasan, living law yang menentukan seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat. Pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan, jika perbuatan pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) RKUHP.

Kemudian, pemenuhan kewajiban adat setempat dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II. Serta dapat dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda, jika kewajiban adat setempat tidak dipenuhi atau tidak dijalani oleh terpidana (Pasal 96 RKUHP, red). Pidana pengganti dapat juga berupa pidana ganti rugi.

Baca Juga:

Kedua, Pasal 100 mengatur pidana mati. Berbeda dengan KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok. RKUHP menempatkan sebagai ancaman pidana paling akhir dijatuhkan dan sebagai pidana alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.

Tags:

Berita Terkait