LBH Jakarta Sebut Celah UU TPKS Dapat Dibenahi Lewat RKUHP
Terbaru

LBH Jakarta Sebut Celah UU TPKS Dapat Dibenahi Lewat RKUHP

UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum mengatur rinci definisi perkosaan. RUU KUHP perlu menutup celah itu dengan melengkapi definisi perkosaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korban kejahatan seksual
Ilustrasi korban kejahatan seksual

Penanganan kasus kekerasan seksual selama ini dianggap belum sesuai harapan. Banyak tantangan yang dihadapi korban dan pendampingnya. Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referendum, mengatakan banyak tantangan yang dihadapi membuat korban enggan melaporkan kasusnya ke polisi. Data LBH Jakarta periode 2016-Maret 2022 menunjukan ada 91 pengaduan kasus kekerasan seksual. Dari jumlah itu yang dilaporkan ke polisi hanya 7 kasus, dan belum ada yang prosesnya berlanjut sampai pengadilan.

“Ada kasus sejak tahun 2017 sampai sekarang sudah 5 tahun masih berada di kepolisian, belum ada perkembangan,” kata Citra dalam diskusi bertema “Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kepolisian”, Senin (13/6/2022) kemarin.

Citra menilai proses penanganan kasus kekerasan seksual di kepolisian belum bisa menjadi ruang aman bagi korban untuk mencari keadilan. Pembebanan alat bukti yang harusnya dilakukan aparat kepolisian justru dibebankan kepada korban dan pendamping atau pengacaranya. Bukti utama yang diandalkan polisi adalah fisik, sehingga mereka pasti meminta visum et repertum. Padahal faktanya tidak semua bentuk kekerasan seksual menimbulkan bekas luka fisik.

Baca Juga:

Sekalipun laporan diterima, proses penanganannya berlarut sampai tahunan tidak ada perkembangan. Dalam proses pemeriksaan aparat kerap menyudutkan dan merendahkan korban, mengintimidasi, bahkan meragukan keterangan korban. Pendamping atau pengacara korban tak jarang diremehkan kemampuannya oleh aparat.

Menurut Citra, terbitnya UU No.12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberi angin segar bagi penanganan kasus kekerasan seksual. Selama ini penanganan kasus terkendala aturan KUHP dimana hanya mengakui 2 jenis kekerasan seksual yaitu perkosaan dan perbuatan cabul. Padahal ada beragam jenis kekerasan seksual. Hal tersebut menjadi alasan aparat untuk menolak laporan korban yakni karena tidak ada aturannya. Misalnya kekerasan seksual berbasis elektronik.

Di luar KUHP, kini ada UU No.12 Tahun 2022 mengatur lebih komprehensif tentang penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Kendati demikian, Citra mencatat beleid tersebut masih memiliki celah yang harus diperbaiki. Antara lain definisi perkosaan belum diatur secara rinci dan jelas. Jika merujuk KUHP maka yang dianggap perkosaan bentuknya hanya penetrasi alat kelamin atau keluar mani. Padahal ada berbagai bentuk perkosaan. Karena itu, definisi perkosaan harus diperbarui sesuai perkembangan dalam RUU KUHP (RKUHP).

Ada banyak hal positif yang diatur UU No.12 Tahun 2022, antara lain memandatkan kompetensi aparat mulai dari tahap penyelidikan, sampai proses persidangan harus memiliki perspektif HAM dan korban. Bahkan harus mengikuti pelatihan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Mengenai alat bukti yang selama ini menyulitkan korban, UU No.12 Tahun 2022 memberikan terobosan dimana dokumen elektronik bisa digunakan sebagai bukti. Tujuannya untuk melindungi karena penanganan perkara harus memperhatikan proses pemulihan psikis korban.

Tags:

Berita Terkait