Aliansi Masyarakat Sipil Ragukan Komitmen Jalan Tengah Pidana Mati dalam RUU KUHP
Utama

Aliansi Masyarakat Sipil Ragukan Komitmen Jalan Tengah Pidana Mati dalam RUU KUHP

Karena ketentuan masa percobaan pidana mati yang berpeluang mengubah hukuman menjadi seumur hidup atau penjara harus dinyatakan terlebih dulu dalam putusan hakim.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah dan DPR sampai saat ini masih membahas RUU KUHP yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga ikut mengawal pembahasan RUU KUHP dan mengusulkan banyak masukan termasuk organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.   

Manager Program ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan terkait isu pidana mati pemerintah berupaya mengambil jalan tengah untuk mengakomodir pandangan yang mendukung atau menolak pidana mati.

Jalan tengah itu menurut Maidina dapat dilihat dalam ketentuan masa tunggu pidana mati yang diatur dalam Pasal 100 RKUHP draft tahun 2015. Pasal itu pada intinya mengatur setiap terpidana mati diberikan masa percobaan selama 10 tahun menunggu eksekusi. Jika dalam waktu 10 tahun masa percobaan itu tak kunjung dieksekusi, Pasal 101 RKUHP mengatur terpidana tersebut berpeluang mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atau penjara.

Tapi dalam pembahasan terakhir, Maidina melihat ketentuan tersebut berubah. Masa tunggu pidana mati 10 tahun itu harus dinyatakan terlebih dulu dalam putusan pengadilan. Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut menunjukan pemerintah dan DPR tidak serius mencari jalan tengah dalam pelaksanaan pidana mati dalam RUU KUHP

“Ini kemunduran dibandingkan draft RKUHP tahun 2015, karena ketentuan yang ada sekarang masa percobaan (masa tunggu pidana) bergantung pada putusan hakim,” kata Maidina dalam Media Briefing Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/06/2022).

Baca Juga:

Maidina menyoroti Pasal 101 RKUHP yang mengatur masa tunggu 10 tahun itu dihitung sejak permohonan grasi yang diajukan ditolak Presiden. Padahal dalam draft sebelumnya jangka waktu 10 tahun itu dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut Maidina, jika mengacu permohonan grasi yang ditolak, maka tidak memberikan kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait