Oleh karena itu, dia mengusulkan Pasal 101 mengubah rumusan jangka waktu 10 tahun itu kembali pada draft sebelumnya yakni sejak terbit putusan berkekuatan hukum tetap.
Maidina juga mengusulkan RUU KUHP untuk mengharmonisasi delik-delik pidana yang ada di berbagai UU. Seperti ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE dan UU Narkotika ada juga dalam KUHP dan RKUHP. “Jika RKUHP merupakan kodifikasi aturan pidana, maka harus dilakukan harmonisasi delik pidana.”
Soroti dua hal
Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referendum, menyoroti sedikitnya 2 hal dalam RKUHP meliputi ketentuan pidana terhadap aborsi atau pengguguran kandungan dan harmonisasi RKUHP dengan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
RKUHP berpotensi menjerat pidana korban kekerasan seksual selain perkosaan dalam hal aborsi. Pengecualian pidana aborsi RKUHP hanya untuk korban perkosaan dan indikasi darurat medis. Padahal, UU No.12 Tahun 2022 mengatur beragam jenis kekerasan seksual tak hanya perkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana diatur KUHP saat ini.
“Misalnya eksploitasi seksual berpotensi membuat korban menjadi hamil. Maka ketentuan pidana aborsi ini harus dikecualikan untuk korban kekerasan seksual,” usul Citra.
Kemudian RKUHP juga mengancam pidana bagi pihak yang menyediakan akses aborsi aman terhadap korban kekerasan seksual seperti perawat, dokter, bidan dan lannya. Ketentuan ini sebaiknya dihapus.
Soal harmonisasi RKUHP dengan UU TPKS, penting mengingat selama ini bentuk kekerasan seksual yang diatur KUHP hanya perkosaan dan perbuatan cabul. Unsur tersebut dinilai tidak bisa memenuhi unsur komprehensif perkosaan. KUHP mendefinisikan perkosaan sebagai penetrasi alat kelamin dan keluar mani. Padahal saat ini unsur perkosaan lebih berkembang daripada yang diatur KUHP.
Citra mengapresiasi RKUHP karena telah mengubah definisi perkosaan tersebut. Tapi harus dilakukan harmonisasi dengan UU TPKS mengingat beleid itu tidak memberikan definisi rinci tentang perkosaan. Dia mengusulkan delik kekerasan seksual dalam UU TPKS diatur untuk masuk dalam bab khusus di RKUHP.
Harapannya agar korban bisa menggunakan skema yang diatur dalam UU TPKS baik jaminan terhadap hak korban, hukum acara, lembaga atau pendamping yang bisa diakses korban. “RKUHP harus diharmonisasi agar aturan baik dalam UU TPKS bisa diterapkan bagi seluruh korban kekerasan seksual di indonesia,” usul Citra.
















