RKUHAP Perlu Akomodir LPSK dalam Criminal Justice System
Terbaru

RKUHAP Perlu Akomodir LPSK dalam Criminal Justice System

Untuk memperkuat peran LPSK memberikan perlindungan saksi korban, ahli dan pelapor. Selama ini LPSK hanya dapat masuk dalam tindak pidana terorisme.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (20/12/2022). RFQ
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (20/12/2022). RFQ

Selama berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perlindungan terhadap saksi dan korban kerap tidak menjadi prioritas. KUHAP hanya memprioritaskan bagaimana penegak hukum menemukan dan meminta pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dengan sanksi hukuman. Untuk itu, Rancangan KUHAP ke depan semestinya dapat mengakomodir keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) sebagai bagian dalam criminal justice system dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (20/12/2022) kemarin. “Kami membutuhkan adanya peran LPSK yang kebih kuat dalam RKUHAP ke depan. Ini berkaitan erat dengan peran LPSK dalam criminal justice system. Sebab, LPSK (selama ini, red) masih berada di luar sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Menurutnya, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) krang berorientasi terhadap perlindungan hak saksi dan korban termasuk ahli dan pelapor. Padahal, semuanya itu menjadi menjadi subjek perlindungan LPSK. Selain itu, mekanisme perlindungan LPSK terhadap saksi ahli pelapor dan saksi pelaku perlu dituangkan dalam RKUHAP. Memang LPSK tidak disebut dalam KUHAP, terdapat UU tersendiri. Tapi, penegasan berkaitan peran LPSK dalam RKUHAP berupa perlindungan dan pemulihan setidaknya bakal membuat peran LPSK menjadi lebih kuat.

Dalam praktiknya, LPSK memang amat banyak memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak korban. Sayangnya, peran LPSK tak dinilai untuk dapat masuk dalam sistem peradilan pidana. Kendati memang LPSK masuk dalam beberapa tindak pidana. Seperti tindak pidana terorisme. Menurutnya, LPSK masuk mulai dari perlindungan terhadap saksi dan korban, pelapor dan mengidentifikasi korban.

Baca Juga:

Tapi di lain sisi, penempatan perlindungan saksi korban, saksi ahli dan pelapor pada RKUHAP semestinya menguatkan posisi LPSK tidak ada keragu-raguan di aparat penegak hukum. Sebaliknya, dengan tidak masuknya perlindungan saksi korban dalam RKUHAP, LPSK pun ragu saat menangani perkara besar. Misalnya perkara pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Ferdy Sambo cs.

Menurutnya, peran kelembagaan LPSK harus jelas dalam sistem peradilan pidana agar tidak menjadi persoalan. Setidaknya agar tidak menjadi konflik kewenangan dengan lembaga lain. Berdasarkan pengalaman LPSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, konflik mesti diselesaikan dan diatur baik dalam RKUHAP. Sebab, meminta penyelesaikan melalui pemerintah bakal mengalami jalan buntu. “Kalau LPSK masuk RKUHAP akan menguatkan LPSK,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait