Pertimbangan Rancangan KUHAP Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR
Utama

Pertimbangan Rancangan KUHAP Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR

Bakal terjadi perdebatan panjang diantara institusi penegak hukum bila RKUHAP menjadi usul inisiatif pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam diskusi bertema 'Launching dan Roadshow Pembahasan Studi Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia', Selasa (20/12/2022). Foto:  RFQ
Narasumber dalam diskusi bertema 'Launching dan Roadshow Pembahasan Studi Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia', Selasa (20/12/2022). Foto: RFQ

Upaya melakukan pembaharuan terhadap hukum pidana tak berhenti pada KUHP baru, tapi masih terdapat pekerjaan rumah membenahi hukum acara pidana sebagai hukum formilnya. Menariknya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 yang didorong menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah mendukung agar KUHAP segera dilakukan pembaharuan untuk praktik penegakan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, perlu mengaudit penerapan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah berlaku selama 41 tahun dan berbagai aturan terkait.

“Jadi saya menyambut baik audit KUHAP. Ini tugas yang paling berat setelah KUHP,” ujar Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam “Launching dan Roadshow Pembahasan Studi Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia”, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:

Dia menerangkan perumusan pembaharuan hukum acara pidana bakal bersinggungan erat terkait kewenangan lembaga penegak hukum yang sebagian di bawah koordinasi pemerintah. Perumusan RKUHAP bakal terjadi perebutan kewenangan dan menyulitkan perumusan naskah RKUHAP. Atas dasar itu, pemerintah mendorong agar RKUHAP menjadi usul inisiatif DPR.

Selain itu, sudah ada kesepakatan secara informal antara pemerintah dengan Komisi III DPR. Dengan usul insiatif DPR, nantinya daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP hanya terdiri dari satu kolom. Berbeda halnya bila RKUHAP menjadi usul inisiatif pemerintah, maka DIM dari DPR terdapat 9 kolom dari jumlah fraksi.

Sementara Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Sugeng Purnomo mengatakan RKUHAP masuk Prolegnas Prioritas 2023 dengan nomor urut 3. Menurutnya, RKUHAP menjadi usul inisiaf DPR menjadi amat tepat. Perumusannya bakal bersinggngan dengan aparat penegak hukum yang melakukan kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait