Penahanan di dalam Hukum Acara Pidana merupakan kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang didasarkan alasan subjektif dan objektif. Menurut KUHAP Pasal 1 butir 21, penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Alasan subjektif untuk menahan seorang tersangka yaitu:
1. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri
2. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti
3. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya
Sedangkan, alasan objektif adalah tindak pidana yang ancaman untuk tersangkanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih. Dalam KUHAP terdapat beberapa jenis penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP.
Rumah Tahanan Negara
Rumah tahanan negara atau rutan adalah tempat kediaman yang disiapkan oleh negara dengan tujuan menempatkan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tersangka/terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Baca Juga:
- Mahasiswa Jurusan Hukum Harus Hafal Semua Pasal? Ini Penjelasannya
- Bocoran Pertanyaan Wawancara bagi Sarjana Hukum yang Ingin Bekerja di Law Firm
- Persiapkan Ini Sebelum Melanjutkan Studi Magister Hukum
Mengenai jangka waktu penahanan rutan, dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 24 sampai Pasal 29 KUHAP yang pengaturannya dilakukan secara instansional sesuai dengan tahapan pemeriksaan.
Penahanan Rumah
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka/terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Seseorang dengan kategori tahanan rumah, terdapat pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.