Jenis Penahanan dalam KUHAP
Terbaru

Jenis Penahanan dalam KUHAP

Perbedaan jenis penahanan dibedakan dari jumlah pengurangan masa penahanan rutan dengan penahanan rumah atau penahanan kota, hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa penahanan rutan sebagai bentuk penahanan yang paling berat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Jenis Penahanan dalam KUHAP
Hukumonline

Penahanan di dalam Hukum Acara Pidana merupakan kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang didasarkan alasan subjektif dan objektif. Menurut KUHAP Pasal 1 butir 21, penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Alasan subjektif untuk menahan seorang tersangka yaitu:

1. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri

2. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti

3. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya

Sedangkan, alasan objektif adalah tindak pidana yang ancaman untuk tersangkanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih. Dalam KUHAP terdapat beberapa jenis penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP.

Rumah Tahanan Negara

Rumah tahanan negara atau rutan adalah tempat kediaman yang disiapkan oleh negara dengan tujuan menempatkan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tersangka/terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Baca Juga:

Mengenai jangka waktu penahanan rutan, dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 24 sampai Pasal 29 KUHAP yang pengaturannya dilakukan secara instansional sesuai dengan tahapan pemeriksaan.

Penahanan Rumah

Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka/terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Seseorang dengan kategori tahanan rumah, terdapat pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait