Mengawal Proses Pembaharuan Rancangan KUHAP
Terbaru

Mengawal Proses Pembaharuan Rancangan KUHAP

Mengingat hukum acara pidana menjadi salah satu hal penting dalam proses penegakan hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Maklum, dalam UUU 8/1981 pun banyak celah yang berakibat upaya pencarian keadilan bagi masyarakat kerap terhambat. Begitu pula hak-hak tersangka/terdakwa kerap sulit dipenuhi akibat KUHAP yang tidak memberikan akses. Setidaknya dengan Rancangan KUHAP yang sedang disusun DPR dapat memperbaiki berbagai kelemahan hukum acara pidana yang ada saat ini.

Termasuk penguatan hak-hak tersangka/terdakwa, korban tindak pidana, akuntabilitas penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum. Tak kalah penting, mempromosikan ke masyarakat soal pentingnya pembaharuan hukum acara pidana. Termasuk sejumlah pasal-pasal terkait dengan kepentingan hak asasi manusia.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Asfinawati melihat banyak kalangan yang mendorong agar segera dilakukannya perubahan hukum acara pidana agar menjadi lebih baik. Menurutnya, banyak hukum acara pidana yang perlu diubah terkait pertanggungjawaban, akuntabilitas aparatur penegak hukum, dan pengawas independen.

Menurut mantan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu melakukan pembaharuan hukum acara pidana tak melulu dilakukan oleh akademisi dan LSM. Tapi semua masyarakat yang memilik pengalaman ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebab, masyarakat memiliki pengalaman yang berbeda-beda ketika berhadapan dengan hukum ataupun penegak hukum dalam penerapan hukum acara pidana.

“Tapi politik hukumlah yang menentukan, dan kita harus bekerja keras dalam memperjuangkan hak hak asasi manusia,” ujarnya.

Sementara Dosen pada Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia Anugerah Rizki Akbari berpendapat perubahan KUHAP menjadi penting agar diperjuangan bersama. Karenanya, perlu membaca situasi proses pembahasan ke depannya di DPR bersama pemerintah.

Bagi Koordinator Tim Peneliti Audit KUHAP itu perbaikan KUHAP tak boleh dilihat hanya satu bagian semata. Sebab, masih terdapat banyak bagian lainnya yang perlu dibahas pada UU sektoral lainnya. Termasuk pembenahan kewenangan advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan klien dalam KUHAP dan pembenahan organisasi advokat dalam UU sektoral. Sebab, profesi advokat sejatinya menjadi bagian dari pilar penegakan hukum.

“Jadi ini perlu kembali lagi, kita punya satu peradilan pidana yang bisa diikuti dengan banyak aktor. Banyak pekerjaan yang harus dibahas dan tahun politik menjadi tantangan dan kita harus peduli,” katanya.

Tags:

Berita Terkait