Ketiga, memuat satu bab khusus tentang ‘Kewenangan Pembelaan Advokat’ sebagaimana dimaksud pasal 17 UU Advokat. Sebagai salah satu kewenangan advokat yang berstatus sebagai penegak hukum. Bab tersebut memuat materi Pasal 17 UU Advokat dan kewenangan lainnya. Pembelaan adalah salah satu jasa hukum advokat sebagai penegak hukum.
Keempat, pra peradilan harus difungsikan sebagai habeas corpus. Luhut usul pra peradilan tidak diperlakukan sekedar administrasi, tapi punya kewenangan menguji keabsahan dan kecukupan “bukti permulaan” sebelum melaksanakan upaya paksa.
Advokat senior Petrus Bala Pattyona mewakili Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Siti Jamilah Lubis itu menyoroti sejumlah substansi antara lain pengaturan proses hukum yang efektif dan efisien. Penyelidikan dan penyidikan harus dibatasi waktu yang ketat, jangan sampai berlarut sehingga merugikan dan tidak memberi kepastian hukum.
“Harus ada jangka waktu berapa lama orang berstatus tersangka. Perlu diatur penghentian perkara secara otomatis atau perintah penghentian perkara oleh aparat,” usulnya.
Pengaturan profesi advokat dalam RUU KUHAP sudah cukup baik, tapi perlu dipisahkan dengan bantuan hukum. Kemudian perlu diatur hak-hak tersangka seperti mendapat perlindungan atau informasi yang jelas terhadap perkaranya. Selain itu advokat layaknya diberi kewenangan untuk mengusulkan perpindahan tempat persidangan.
















