Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi saluran konstitusional yang dapat dijadikan cara bagi masyarakat untuk mempertahankan haknya sesuai yang diatur hukum dan konstitusi. Dalam praktiknya, MK tidak hanya memutus pengujian materil yakni berkenaan tentang substansi dari undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Melainkan MK juga berwenang menguji UU secara formil yakni berkenaan dengan prosedur pembentukan dari UU.

Pengujian formil di sini melihat apakah pembentukan UU sudah dilakukan dengan cara yang tepat, oleh lembaga yang tepat, dan dalam kewenangan yang tepat. Sebagai contoh, MK pernah mengabulkan pengujian formil terhadap permohonan Zainal Arifin Mochtar dkk. yang menguji prosedur pembentukan UU Mahkamah Agung di tahun 2009. Meskipun pada akhirnya MK tetap menguatkan keberlakuan hukum dari UU MA dengan alasan menghindari kekosongan hukum. Namun satu hal penting ialah MK menyatakan pembentuk UU dalam hal ini telah melakukan kesalahan prosedur karena minimnya partisipasi publik.
Baca Juga:
Jalan Terjal Reformasi KUHAP
Asas Res Judicata dalam Dinamika Pemberitaan di Media
Contoh terakhir yang masih lekat di ingatan publik saat MK mengabulkan permohonan 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji secara formil UU Cipta Kerja. MK dalam hal ini menyatakan pembentuk UU (pemerintah dan DPR) telah melakukan kesalahan prosedur dalam hal minimnya partisipasi publik yang bermakna dan kesalahan penggunaan metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang yang tidak pernah diatur oleh UU Pembentukan Perundang-Undangan sebelumnya.
Pada akhirnya, selain menyatakan pembentuk UU melakukan kesalahan prosedural dalam pembentukan UU, MK pun juga menyatakan keberlakuan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat. Proses serupa pun juga terjadi di MA, sebagai contoh MA pernah memenangkan perkara hak uji materil yang diajukan oleh masyarakat. Contohnya, MA memenangkan hak uji materi terhadap perkara 27 P/HUM/2016 yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di tujuh kota.
Dari beberapa contoh kasus di atas, membuktikan bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan dalam hal ini dapat melakukan kesalahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Kesalahan tersebut bisa disebabkan baik karena faktor substansi dari peraturan tersebut, maupun cara pembentukan peraturan yang mengabaikan partisipasi yang bermakna atau menerabas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posisi Masyarakat dan Negara
Dalam proses peradilan yang inparsial, kedudukan masyarakat diposisikan seimbang dengan negara. Kondisi tersebut sejatinya berpangkal dari adanya kondisi yang tidak seimbang antara masyarakat dan negara akibat atribut yang dimilikinya.
Sebagai ilustrasi, negara memiliki segala atribut untuk menjalankan proses perumusan, pembahasan, dan menjalankan peraturan perundang-undangan. Kondisi demikian tidak dimiliki oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan baik dari segi political power, kewenangan, dan keterbatasan sumber daya logistik.
















