Menghidupkan Wacana Pemberian Insentif bagi Penguji Regulasi
OPINI

Menghidupkan Wacana Pemberian Insentif bagi Penguji Regulasi

Mekanisme pemberian penghargaan seperti dalam hal pengungkapan korupsi dapat diadopsi dalam hal koreksi peraturan perundang-undangan di peradilan melalui revisi UU MK dan UU MA. Salah satu cara yang dapat dilakukan memberi piagam bagi pihak yang berhasil memenangkan pengujian perundang-undangan serta insentif lain berupa premi yang terukur.

•Bacaan 5 Menit
NF
Penulis Opini

Sejatinya, kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pembentukan perundang-undangan dan tindak pidana korupsi adalah sama-sama masyarakat luas. Selain itu, dalam hal pengujian peraturan dan tindak pidana korupsi, perlu terlebih dahulu didasari oleh bukti permulaan yang mengindikasikan terjadinya kerugian. Tentu hal demikian memerlukan usaha yang tidak mudah terlebih yang dihadapi memiliki posisi yang tidak seimbang.

Dengan demikian, mekanisme pemberian penghargaan seperti dalam hal pengungkapan korupsi dapat diadopsi dalam hal pengkoreksian perundang-undangan di peradilan. Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah dengan diberikannya piagam bagi pihak yang berhasil memenangkan pengujian perundang-undangan serta insentif lain berupa premi yang terukur. Mengenai besaran premi tersebut dapat dinilai berdasarkan kerugian yang diderita akibat berlakunya suatu perundang-undangan, tingkat kesulitan pengungkapan kerugian dalam perundang-undangan, serta peran serta para pihak dalam membuktikan kerugian tersebut.

Terakhir, mengenai teknis pemberian insentif dapat dibebankan pada penganggaran yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tentu dengan proporsi yang wajar dan sesuai dengan penilaian yang terukur.

Secara objektif, tujuan dari pemberian insentif bagi pemohon pengujian peraturan yang berhasil membuktikan kerugian haknya baik secara individu maupun kolektif memberikan dorongan positif bagi masyarakat untuk berani mempertahankan haknya di muka pengadilan. Di sisi lain, hal tersebut juga menjadi dorongan bagi pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (pemerintah) untuk semakin berhati-hati dalam membentuk suatu peraturan yang melindungi kepentingan masyarakat lebih luas serta taat terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di lain sisi, hal demikian juga dapat meningkatkan pamor lembaga peradilan dalam rangka meningkatkan kualitas permohonan yang dimohonkan pemohon. Sebabnya, peradilan pengujian perundang-undangan tidak hanya peradilan yang mengujikan norma dan menilai bentuk ideal dari perundang-undangan. Lebih jauh dari itu, masyarakat diberikan jaminan dengan mengujikan suatu norma, dapat benar-benar memulihkan kerugian haknya secara ril. Akibatnya, akan meningkatkan keseriusan pemohon dalam melakukan pengujian.

Jikalau nanti kembali digulirkan revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang MA, harapanya ketentuan soal insentif sudah seyogianya menjadi perhatian pembentuk UU. Alih-alih mengatur hal-hal yang lebih bersifat politis seperti syarat menjadi hakim, batas periodisasi hakim, serta hal-hal lain yang berpotensi memasung, atau sebaliknya membuat lembaga kehakiman menjadi super power.

*) Nur Fauzi Ramadhan, S.H., Co-Founder dan Direktur Desk Politik, Hukum, Keamanan Asah Kebijakan Indonesia dan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

mahkamah agungmahkamah konstitusipengujian undang-undang
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info