Kendati begitu, ketika negara yang dalam hal ini dijelmakan melalui pembentuk peraturan perundang-undangan melakukan kesalahan yang didasari oleh putusan pengadilan, aturan perundang-undangan tidak pernah mengatur konsekuensi dari hal tersebut. Padahal, ketika perundang-undangan tersebut telah berlaku, maka kemungkinan pihak yang akan dirugikan adalah masyarakat.
Di lain sisi, pihak yang dirugikan tersebut guna memulihkan haknya perlu mengeluarkan effort yang lebih besar dalam melakukan pengujian. Misalnya saja untuk mendapatkan legal standing dalam berperkara, pemohon perlu membuktikan adanya kaitan secara konkret sebab akibat (causal verband) antara materi perundang-undangan yang dimaksud dengan kerugian yang diderita.
Terlebih, dalam konteks pembuktian pengujian perundang-undangan belum secara eksplisit mengadopsi proses pembuktian terbalik. Sehingga beban pembuktian akan sepenuhnya berada di pihak pemohon. Tentu ini menjadi beban yang tidak seimbang bagi pemohon sebab pembentuk perundang-undangan merupakan pihak yang memiliki akses besar terhadap informasi jalannya pembahasan, daftar substansi, termasuk para pihak yang didengar dalam proses perumusan.
Ditambah fakta lainnya untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan di MA, pemohon dibebankan biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Itupun melalui mekanisme persidangan tertulis yang sepenuhnya dilakukan secara tertutup. Pun apabila kerugian tersebut sudah terbukti, pihak yang mengajukan tidak memiliki mekanisme pemulihan dari keberlakuan peraturan tersebut. Padahal, peraturan yang menjadi objek pengujian di MA dan MK biasanya dapat langsung dieksekusi dan mengikat (final and binding), sehingga kerugian pemohon bisa saja sudah terjadi sebelum peraturan tersebut dicabut melalui proses peradilan.
Belum lagi dengan jangka waktu yang tidak pasti. Sebagai tambahan, rata-rata pemeriksaan pengujian uji materil di MA adalah sekitar 3 bulan, sedangkan dalam konteks MK sekitar 3-4 bulan. Artinya, para pemohon membutuhkan waktu yang cukup lama untuk adanya kepastian akibat kerugian dari adanya suatu peraturan. Lantas dari fakta-fakta tersebut, bukankah sudah seyogianya negara mulai meninjau wacana pemberian insentif bagi penguji peraturan perundang-undangan?
Wacana Pemberian Insentif Bagi Penguji Peraturan Perundang-Undangan
Negara dalam hal ini kiranya perlu meninjau untuk memberikan insentif bagi pemohon pembentuk perundang-undangan yang melakukan koreksi baik substantif dan prosedur pembentukan perundang-undangan. Sebagai perbandingan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 telah diatur mengenai pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
PP tersebut memberikan pedoman masyarakat yang berperan aktif dalam melaporkan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan yang diberikan dalam bentuk piagam dan premi yakni sebesar 2 persen dari kerugian negara, ataupun hasil pemulihan dari hasil tindak pidana korupsi paling besar sejumlah 200 juta rupiah. Adapun besaran pemberian penghargaan tersebut didasari pada pengembalian kerugian yang dengan terlebih dahulu terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, serta melalui penilaian terhadap kualitas data dilaporkan, tingkat risiko dalam hal pengungkapan, dan peran pelapor dalam pengungkapan korupsi.
















