Menguji Kekuatan Pembuktian E-Sertifikat Hak Atas Tanah
OPINI

Menguji Kekuatan Pembuktian E-Sertifikat Hak Atas Tanah

Karena belum dapat dianggap memiliki kekuatan pembuktian sempurna, E-Sertipikat perlu disinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan agar apa yang digariskan oleh Peraturan Menteri dan UU ITE sejalan dengan apa yang digariskan oleh KUH Perdata, HIR dan RBg.

•Bacaan 6 Menit
PW
Penulis Opini

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Peraturan Menteri”) adalah produk hukum yang relatif baru di bidang pertanahan. Dengan berlakunya peraturan ini, sertifikat hak atas tanah berbentuk buku akan digantikan oleh sertifikat hak atas tanah elektronik yang dapat diunduh dan dicetak. Banyak pro dan kontra mengenai hal ini, termasuk masalah kekuatan pembuktian sertifikat elektronik tersebut.

Prahasto W. Pamungkas. Foto: Istimewa
Prahasto W. Pamungkas. Foto: Istimewa

Konsiderans Peraturan Menteri tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952 (“UU ITE”).

Baca Juga:
Menilik Jabatan Hakim dalam Perspektif Teologi Kristen
Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan

Peraturan ini tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri berbunyi:
“Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam Buku Tanah yang bersangkutan.”

Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri berbunyi:
“Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang Data Fisik dan Data Yuridisnya telah tersirnpan dalam BT-e1 (Buku Tanah elektronik, RED).”

Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri berbunyi:
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Halaman selanjutnya:Pasal 5 ayat 1...
sertifikat hak miliksertifikathak atas tanah
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info