Rencana Peralihan Sertifikat Tanah Analog ke Sertifikat Digital Butuh Kehati-hatian
Terbaru

Rencana Peralihan Sertifikat Tanah Analog ke Sertifikat Digital Butuh Kehati-hatian

Harus tahu membedakan mana transformasi digital dengan latah digital.

CR 34
Bacaan 4 Menit
Suasana Forum Group Disscusion (FGD) PP IPPAT bertajuk ‘Menelaah Autentisitas Akta Elektronik’ dengan sejumlah narasumber, Rabu (26/2/2025). Foto: CR 34
Suasana Forum Group Disscusion (FGD) PP IPPAT bertajuk ‘Menelaah Autentisitas Akta Elektronik’ dengan sejumlah narasumber, Rabu (26/2/2025). Foto: CR 34

Pemerintah makin serius dalam mengimplementasikan rencana pengalihan sertifikat tanah dari format analog menjadi sertifikat elektronik. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses administrasi bagi masyarakat. Namun peralihan tersebut membutuhkan kehati-hatian dari lembaga-lembaga terkait. Termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi gerbang pembuatan sertifikat dengan merumuskan berbagai regulasi dalam memperkuat keabsahan sertifikat elektronik dan mengawasi berbagai data masyarakat secara digital.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Hapendi Harahap menyadari digitalisasi menggunakan internet tidak hanya berlandaskan keamanan tetapi lebih mengutamakan kecepatan dan kapasitas internet. Sehingga, IPPAT pun bertekad memberikan kepastian hukum dalam pembuatan sertifikat tanah elektronik.

“Kita tahu baik, tuntutan peraturan maupun tuntutan masyarakat bahwa akta yang dilahirkan dari PPAT harus sesuai peraturan hukum dan memberikan kepastian,” jelas Hapendi dalam Forum Group Discussion (FGD) PP IPPAT bertajuk ‘Menelaah Autentisitas Akta Elektronik’, Rabu (26/2/2025).

Baca juga:

Hapendi menegaskan, PP IPPAT bertujuan mendorong penuh kebijakan yang dilakukan pemerintah. Tahapan yang telah disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa digitalisasi diawali dari pertanahan dan dilanjutkan dengan digitalisasi sertifikat hak atas tanah yang sedang diproses.

“Sertifikat konvensional yang analog akan disertifikasi menjadi digital. Ini memang tahapan yang disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Direktorat Pengaturan Pendaftaran dan Tanah dan Ruang, Noor Puspita Sari, menegaskan betapa pentingnya transformasi digital dalam pemerintahan. Hal tersebut merupakan bagian dari tuntutan zaman yang sudah masuk ke dalam industri 5.0.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info