Rencana Peralihan Sertifikat Tanah Analog ke Sertifikat Digital Butuh Kehati-hatian
Terbaru

Rencana Peralihan Sertifikat Tanah Analog ke Sertifikat Digital Butuh Kehati-hatian

Harus tahu membedakan mana transformasi digital dengan latah digital.

CR 34
Bacaan 4 Menit

Noor membeberkan hukum layanan elektronik berawal dari Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang di dalamnya mengatur mengenai alat bukti elektronik. Jadi, untuk dokumen elektronik hasil cetakannya sudah dapat dijadikan alat bukti yang sah. Serta layanan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam prosesnya, menurut Noor digitalisasi dalam bidang pertanahan diawali dari sistem pembayaran pertanahan berbasis elektronik. Lalu, dilanjutkan dengan adanya hak tanggungan elektronik yang merupakan inovasi untuk memberikan jaminan atas harta benda. Digitalisasi pun berlanjut pada sertifikat elektronik yang masih diproses.

“Jadi nanti surat analog dilakukan alih media dengan 2 kegiatan validasi secara spasial dan yuridis,” jelasnya.

Validasi spasial merujuk pada validasi data pertanahan yang dilakukan secara digital pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang disesuaikan dengan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Noor menilai, pada saat validasi spasial seringkali terkendala. Kendala tersebut ada saat mencoba mengkonversi dokumen analog ke dalam elektronik.

Sementara itu, dalam validasi yuridis lebih mudah dilakukan karena menurut Noor. Kendala dalam kegiatan pengecekan data yuridis tanah untuk memastikan kebenaran data yang tersimpan dalam sistem KKP jarang mengalami kendala. Prosesnya pun dilakukan dengan mencocokkan data pertanahan di kantor pertanahan dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

“Cuma kendalanya ternyata ada pada saat validasi spasial,” ujarnya.

Tantangan digitalisasi

Lebih lanjut Noor memaparkan tantangan dalam digitalisasi sertifikat tanah adalah kehadiran, dan wilayah kerja. Karenanya membutuhkan kajian mendalam mengingat sistem kerja dari jual-beli tanah bersama pihak ketiga dalam hal ini notaris. Karenanya notaris perlu melakukan pertemuan, melihat secara fisik tanahnya, serta berada dalam ruang yang sama.

“Kita harus bicara demografi, tipikal masyarakat, semua juga jangan diabaikan karena semua belum melek teknologi,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info