Pasal 1888 KUH Perdata berbunyi:
De kracht van een schriftelijk bewijs is in de oorspronkelijke acte gelegen.
Wanneer de oorspronkelijke acte bestaat, verdienen de afschriften en de uittreksels slechts geloof, voor zoo verre die overeenstemmen met het oorspronkelijke stuk, welks vertooning steeds kan gevorderd worden.
Terjemahannya:
Kekuatan pembuktian tertulis terletak pada akta aslinya.
Jika dokumen (akta) aslinya ada, maka salinan dan kutipannya hanya layak dipercaya jika sesuai dengan dokumen (akta) aslinya, yang selalu dapat diminta untuk ditunjukkan.
Pertanyaan lebih lanjut, apakah sertifikat hak atas tanah elektronik/e-sertifikat hak atas tanah yang tersimpan di dalam aplikasi yang ada di perangkat elektronik seperti telepon selular atau tablet merupakan dokumen (akta) asli? Atau di manakah sebenarnya dokumen asli sertifikat hak atas tanah yang tidak dapat kita pegang fisiknya? Dan apakah hasil cetaknya dapat dipersamakan dengan salinan yang dimaksud dengan apa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 1888 alinea kedua KUH Perdata?
Sekalipun Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatakan bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, pembuat undang-undang sedikit abai atas pengertian “kepastian hukum” (Belanda: rechtszekerheid), karena pengertian dari “kepastian hukum” atau rechtszekerheid adalah:
“de garantie dat de rechtspraak volgens bepaalde normen geschiedt, uidelijkheid en betrouwbaarheid van de rechtspositie van een rechtssubject.”
Terjemahannya:
“Jaminan bahwa suatu putusan pengadilan mengikuti norma-norma tertentu, kejelasan dan dapat dipercayanya kedudukan hukum suatu subjek hukum.”
Menurut Gustav Radbruch, kepastian hukum sendiri memiliki bentuk nyata yaitu pelaksanaan maupun penegakan hukum terhadap suatu tindakan yang tidak memandang siapa individu yang melakukan.
















