Jan Michiel Otto berpendapat mengenai kepastian hukum yang disyaratkan menjadi beberapa hal, antara lain bahwa Hakim peradilan memiliki sifat yang mandiri, artinya hakim tidak berpihak dalam menerapkan aturan hukum secara konsisten ketika hakim tersebut dapat menyelesaikan hukum, dan keputusan dari peradilan dapat secara konkret dilaksanakan.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah sebuah jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinya, artinya dengan kepastian hukum individu yang memiliki hak adalah yang telah mendapatkan putusan dari keputusan hukum itu sendiri.
Bagaimanakah asas kepastian hukum diuji?
“Een rechter kijkt altijd of een besluit of bezwaar niet in strijd is met de wet. Ook controleert hij of procedureregels correct zijn nageleefd en of een besluit, beslissing of bezwaar niet in strijd is met de algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Een overheidsorgaan mag zich daarom niet beroepen op beleid wat niet bekend is gemaakt. Daarnaast moeten geldende wetten en regels altijd correct worden toegepast zodat burgers, bedrijven of instanties weten waar ze aan toe zijn. De rechter kan een overheidsorgaan hierin terugfluiten.”
Terjemahannya:
“Seorang hakim selalu memeriksa apakah suatu keputusan atau keberatan tidak bertentangan dengan hukum. Ia juga memeriksa apakah aturan prosedur telah dipatuhi dengan benar dan apakah suatu keputusan, keputusan atau keberatan tidak bertentangan dengan prinsip umum administrasi yang baik. Oleh karenanya, suatu badan pemerintah tidak boleh bergantung pada kebijakan yang belum dipublikasikan. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku harus selalu diterapkan dengan benar agar warga negara, perusahaan, atau pihak berwenang mengetahui posisinya. Hakim dapat memanggil kembali badan pemerintah mengenai hal ini.”
Dengan demikian, jelaslah bahwa secara sederhana, kepastian hukum hanya dapat tercapai melalui proses peradilan dalam hal ada sengketa. Sampai ada putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap atau yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah elektronik, menurut pendapat penulis, masih belum dapat dianggap memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan memberikan kepastian hukum mengenai kebenarannya bagi pemilik hak atas tanah.
Lagipula, jika transaksi atau tindakan hukum atas tanah dengan sertifikat hak masih memerlukan akta fisik pada waktu pembuatannya (misalnya jual beli, hibah, wasiat, hibah wasiat, tukar menukar, pembebanan hak tanggungan), mengapa sertifikat hak atas obyek transaksi atau tindakan hukum tersebut dihilangkan keberadaan dokumen fisiknya?
Menurut pendapat penulis, jika sertifikat elektronik hak atas tanah akan dianggap memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, perlu disinkronisasi dengan perundang-undangan agar apa yang digariskan oleh Peraturan Menteri dan UU ITE sejalan dengan apa yang digariskan oleh KUH Perdata, HIR dan RBg.
*) Prahasto W. Pamungkas, Praktisi Hukum dan Penterjemah Tersumpah untuk Bahasa-bahasa Belanda, Inggris, Perancis, dan Indonesia yang Terakreditasi Secara Internasional pada Chartered Institute of Linguists.
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















