Menguji Kekuatan Pembuktian E-Sertifikat Hak Atas Tanah
OPINI

Menguji Kekuatan Pembuktian E-Sertifikat Hak Atas Tanah

Karena belum dapat dianggap memiliki kekuatan pembuktian sempurna, E-Sertipikat perlu disinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan agar apa yang digariskan oleh Peraturan Menteri dan UU ITE sejalan dengan apa yang digariskan oleh KUH Perdata, HIR dan RBg.

•Bacaan 6 Menit
PW
Penulis Opini

Pasal 5 ayat 1 UU ITE berbunyi:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

Pasal 5 ayat 2 UU ITE berbunyi:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”

Penjelasan Pasal 5 ayat 1 UU ITE, yang termuat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Semua ketentuan di atas menyebutkan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti yang sah (BUKAN alat bukti yang sempurna). Istilah “alat bukti yang sah” tidak memiliki makna yang sama dengan “alat bukti yang sempurna”, karena alat bukti yang sah adalah alat bukti yang dapat diterima di pengadilan atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai alat untuk membuktikan kebenaran suatu dalil (adanya hak atau peristiwa). Sedangkan alat bukti yang sempurna adalah alat bukti yang tidak dapat disanggah kebenarannya. Sekalipun Pasal 5 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, bukan berarti informasi atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sempurna. Menurut hukum acara perdata Indonesia, alat bukti (yang sah) adalah:
• bukti tulisan (het schriftelijk bewijs);
• bukti saksi (het bewijs door getuigen);
• persangkaan hakim (de vermoedens);
• pengakuan (de bekentenis); dan
• sumpah (den eed).

(Vide Pasal 1865 KUH Perdata, Pasal 164 Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 294 De Rechtsreglement voor Buitengwesten (RBg)).
Bukti tulisan adalah tulisan di bawah tangan atau akta otentik (Pasal 1866 KUH Perdata).

Pasal 1868 KUH Perdata berbunyi:
“Eene authentieke acte is de zoodanige welke in den wettelijken vorm is verleden, door of ten overstaan van openbare ambtenaren die daartoe bevoegd zijn ter plaatse alwaar zulks is geschied.”
Terjemahannya: Akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan dalam undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang melakukannya di tempat dibuatnya akta tersebut.

Pertanyaannya, apakah sertifikat hak atas tanah elektronik/e-sertifikat hak atas tanah adalah dokumen yang dibuat sesuai ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata? Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berikut Penjelasan Pasal 5 ayat 1 UU ITE, juncto Pasal 1 angka 9 dan angka 12 Peraturan Menteri, membuktikan bahwa sertifikat hak atas tanah elektronik/e-sertifikat hak atas tanah hanya merupakan alat bukti yang sah, dan bukan alat bukti yang sempurna. 

Halaman selanjutnya:Pasal 1888 KUH Perdata...
sertifikat hak miliksertifikathak atas tanah
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info