Bentuk Hukum yang Paling Ideal Kantor Advokat
Tanggung jawab seorang Advokat dalam melaksanakan profesinya berdasarkan keahliannya adalah tanggung jawab pribadi. Oleh karenanya ia terikat pada sumpah jabatan dan kode etik Advokat. Tetapi, jika tanggung jawabnya menjadi tidak terbatas, hal ini juga tidak baik. Penulis sependapat dengan Ricardo Simanjuntak yang berpendapat bahwa kantor advokat Indonesia perlu adopsi konsep LLP (Hukumonline, 16 April 2015). Akan tetapi, hal ini perlu diatur dalam undang-undang, bukan sekedar dituangkan dalam akta pendirian kantor advokat.
LLP (limited liability partnership) adalah partnership (seperti persekutuan perdata), yang membatasi tanggung jawab pribadi para partner di dalamnya atas utang dan tuntutan terhadap LLP. Di Negeri Belanda, negara asal-usul begitu banyak hukum positif kita, Asosiasi Pengacara Belanda (Nederlandse Orde van Advocaten) telah menyusun model anggaran dasar untuk kantor advokat yang berpraktik dalam bentuk persekutuan perdata dengan tanggung jawab terbatas (seperti LLP). Akan tetapi, sekali lagi, hal ini perlu diatur dalam undang-undang.
*) Prahasto W. Pamungkas, Praktisi Hukum dan Penterjemah Tersumpah untuk Bahasa-bahasa Belanda, Inggris, Perancis, dan Indonesia yang Terakreditasi Secara Internasional pada Chartered Institute of Linguists.
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















