Pembatasan Tanggung Jawab dan Bentuk Hukum Kantor Advokat
OPINI

Pembatasan Tanggung Jawab dan Bentuk Hukum Kantor Advokat

Penulis sependapat dengan Ricardo Simanjuntak yang berpendapat bahwa kantor advokat Indonesia perlu adopsi konsep LLP (Hukumonline, 16 April 2015). Akan tetapi, hal ini perlu diatur dalam undang-undang, bukan sekedar dituangkan dalam akta pendirian kantor advokat.

•Bacaan 7 Menit
PW
Penulis Opini

Ada rekan yang bertanya, bolehkah kantor advokat berbentuk perseroan terbatas (“PT”)? Pertanyaan ini sungguh menggelitik karena saya pernah membaca ada berpendapat bahwa tidak ada larangan bagi kantor advokat untuk berbentuk PT dengan tujuan untuk membatasi tanggung jawab advokat tersebut atas pelaksanaan profesinya. Benarkah pandangan ini? Dalam tulisan, saya bermaksud mengupas hal tersebut dan menyampaikan pendapat saya mengenai bentuk hukum yang paling ideal bagi kantor advokat dalam rangka membatasi tanggung jawabnya. Sebab, dewasa ini banyak advokat yang dituntut bertanggung jawab sampai ke harta pribadi di rumah, bahkan dipidanakan atas hasil/akibat pelaksanaan profesinya.

Prahasto W. Pamungkas. Foto: Istimewa
Prahasto W. Pamungkas. Foto: Istimewa

Prof. Yetty Komalasari, sebagaimana dikutip oleh Irma Devita di situs web-nya, berpendapat bentuk hukum yang paling tepat bagi kantor advokat adalah persekutuan perdata, karena memandang bahwa seorang advokat termasuk kategori profesi yang memerlukan kompetensi khusus dan tidak semua orang dapat melakukannya. Selain itu, profesi advokat meski mendapat pembayaran atas jasanya, bukan mencari keuntungan melainkan pembayaran atas usahanya. Sehingga, prinsip tersebut termasuk dalam ruang lingkup keperdataan, bukan perdagangan (KUHD). 

Baca Juga:
Menguji Kekuatan Pembuktian E-Sertifikat Hak Atas Tanah
Menghidupkan Wacana Pemberian Insentif bagi Penguji Regulasi

Sekalipun setuju bahwa bentuk kantor advokat (yang didirikan oleh lebih daripada satu orang) yang tepat menurut hukum positif adalah persekutuan perdata, tetapi penulis akan mengupasnya dari sudut pandang lain. Karena itu, penulis berkesimpulan bahwa bentuk hukum yang paling ideal (bukan yang tepat) bagi kantor advokat (yang didirikan oleh lebih dari satu orang) justru bukan persekutuan perdata, tetapi juga bukan PT.

Profesi Advokat 

Advokat sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Jasa hukum yang diberikan oleh seorang Advokat adalah jasa berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 

Seorang Advokat menjalankan profesinya berdasarkan keahlian yang melekat pada pribadi orangnya, dan karenanya perumusan Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menggunakan istilah “orang”. Lebih lanjut, menurut Pasal 1 ayat (3) UU Advokat, Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat. Sekalipun tidak secara tegas dinyatakan dalam UU Advokat, tetapi dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Organisasi Advokat adalah organisasi (perkumpulan) orang yang menjalankan profesi Advokat. Dan seluruh isi UU Advokat mengindikasikan bahwa profesi Advokat adalah profesi yang dijalankan oleh manusia (orang) yang menggunakan keahliannya untuk menjalankan profesinya tersebut. 

Oleh karena menurut UU Advokat, agar seseorang bisa menjadi advokat, ia harus berlatar belakang pendidikan hukum (Pasal 3 ayat 1e), lulus ujian (Pasal 3 ayat 1f), dan disumpah (Pasal 4). Ini membuktikan bahwa seorang Advokat menjalankan profesinya berdasarkan keahlian (Belanda: nijverheid) yang melekat pada pribadi orangnya, yang merupakan modal utama dalam menjalankan profesinya.

Lantas, bentuk hukum apa yang paling ideal bagi kantor advokat untuk membatasi tanggung jawab advokat?

Bentuk hukum Kantor Advokat 

Kantor Advokat yang Berbentuk PT

Dapat diduga bahwa gagasan kantor advokat boleh berbentuk PT didasarkan pada pemikiran bahwa tidak ada larangan mengenai hal itu dalam UU Advokat maupun dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UU PT). Mari kita telaah lebih lanjut hal ini.

Suatu PT adalah badan hukum yang mengenal konsep pemisahan harta antara harta kekayaan pendiri/pemegang sahamnya dari harta kekayaan perseroan tersebut. Oleh karenanya tanggung jawab para pendiri/pemegang sahamnya, pada prinsipnya, dibatasi hanya pada setoran modalnya saja. Modal apa yang disetorkan oleh para pendiri/pemegang saham PT?

Dari perumusan pasal-pasal yang termuat dalam Bab III UU PT, jelas bahwa setoran modal yang dimaksud adalah setoran dalam bentuk uang atau benda lain yang dapat dinilai dengan uang, dan modal PT ini terbagi dalam saham-saham yang jumlah serta persentase kepemilikannya tergantung, antara lain, pada (i) jumlah uang yang disetorkan atau nilai nominal barang yang disetorkan, dan (ii) klasifikasi saham (jika ada).

Sedangkan, seorang Advokat dalam menjalankan profesinya sangat tergantung pada keahliannya, yang merupakan modal utamanya dalam menjalankan profesinya. Memang betul Pasal 34 ayat (1) UU PT memungkinkan penyetoran atas modal saham dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya. Bentuk lainnya ini adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, sehingga memerlukan penilaian/valuasi atas “sesuatu” yang disetorkan tersebut oleh seorang ahli (profesi penilai) (Pasal 34 ayat 2 UUPT).

Pertanyaannya: dapatkah keahlian manusia yang berupa bakat, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja dan kesehatan mentalnya dinilai dengan uang? Seorang Advokat yang berlatar belakang pendidikan doktor (S3) sekalipun belum tentu memiliki keahlian yang setara dengan seorang Advokat yang berlatar belakang pendidikan sarjana (S1) tetapi memiliki bakat yang luar biasa, segudang pengalaman, dan keahlian lainnya yang melengkapi keahliannya sebagai seorang Advokat. Bagaimana cara menilai keahlian tersebut yang merupakan modal utama seorang Advokat dalam menjalankan profesinya agar dapat dijadikan setoran atas modal saham PT yang menjadi wadah/bentuk hukum bagi kantor advokatnya? 

Seandainya kantor advokat tersebut bisa berbentuk PT, dan sekalipun Advokat tersebut memiliki modal keahlian yang luar biasa berupa bakat, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja yang luar biasa, yang disetorkan ke dalam permodalan PT tersebut. Tetapi, kalau karena faktor usia atau lain hal, kesehatan mentalnya menurun dan berkembang menjadi dementia, akankah hal ini mempengaruhi nilai setoran modalnya tersebut sehingga menurunkan nilai sahamnya? 

Kantor Advokat yang Berbentuk Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata (burgerlijke maatschap) (Pasal 1618 – 1665 KUH Perdata) memperbolehkan penyetoran dalam bentuk keahlian (nijverheid) ke dalam permodalannya (Pasal 1619 alinea kedua KUH Perdata) karena persekutuan perdata adalah hubungan kerja sama antara dua orang atau lebih. Inti dari suatu persekutuan perdata terletak pada praktik bersama suatu profesi atau bisnis. Artinya para sekutu bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menyediakan layanan profesional, memproduksi barang, atau melakukan perdagangan. Persekutuan perdata adalah persekutuan orang, artinya para sekutu itu sendiri yang bertanggung jawab atas utang-utang persekutuan itu dengan harta kekayaannya sendiri.

Bentuk hukum persekutuan perdata bagi kantor advokat yang didirikan oleh lebih daripada satu orang sejalan dengan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.

Tetapi bentuk persekutuan perdata ini mempunyai sisi negatif bagi kantor advokat Indonesia. Sebab, jika pertanggungjawaban advokat dalam melaksanakan profesinya tidak dibatasi, hal ini akan menjadi tidak adil bagi (i) para advokat yang memiliki jabatan partner, tetapi pada hakikatnya hanya karyawan pada kantor advokat tersebut, dan (ii) pendiri kantor advokat yang sudah pensiun, tetapi namanya masih melekat pada kantornya.

Profesi Advokat Sebagai Officium Nobile  
Profesi Advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile) (Inggris: noble office, Belanda: nobele beroep). Karenanya, tunduk pada sumpah jabatan dan kode etiknya. Profesi Advokat di Indonesia sudah ada sejak tahun 1848, dengan diundangkannya Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesië (Stb. 1847 Nr. 23 jo. Stb. 1848 Nr. 57), Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren der Advokaten, Procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nr 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nr 446 jo. Stb. 1922 Nr 523), dan Vertegenwoordiging van het land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522), yang semuanya adalah warisan Belanda, dan dihapuskan oleh UU Advokat. Oleh karenanya, konsep profesi Advokat dapat dipahami berasal dari Belanda/Eropa.

Wim Decock (dosen pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Leuven, Belgia), berpendapat:

"De industrialistische mentaliteit vormt volgens Troplong een directe bedreiging voor het nobele beroep van de advocaat, arts en hoogleraar, omdat zij een verhevenheid en toewijding (dévoument) veronderstellen, die niet met de wetten van de markt verenigbaar zijn. Voor de toegewijde advocaat is betaling voor zijn diensten een vernedering – veel meet is het hem om de eer en het algemeen welzijn te doen."

Terjemahannya:

"Menurut Troplong, mentalitas industrialis merupakan ancaman langsung terhadap profesi mulia pengacara, doktor, dan profesor, karena mengandaikan keagungan dan dedikasi (dévoument) yang tidak sesuai dengan hukum pasar. Bagi pengacara yang berdedikasi, pembayaran atas jasanya merupakan suatu penghinaan - apalagi ia mementingkan kehormatan dan kebaikan bersama."

Walaupun di zaman modern ini, sudah sewajarnya jika profesi Advokat memberikan hak untuk menerima pembayaran, tetapi sungguh tidak dapat dibayangkan jika tanggung jawab seorang Advokat yang melekat pada pribadinya karena pelaksanaan pekerjaannya yang didasarkan pada keahliannya dibatasi pada jumlah uang/benda lain yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkannya ke dalam permodalan PT yang menaungi kantor advokatnya.

Bentuk Hukum yang Paling Ideal Kantor Advokat 

Tanggung jawab seorang Advokat dalam melaksanakan profesinya berdasarkan keahliannya adalah tanggung jawab pribadi. Oleh karenanya ia terikat pada sumpah jabatan dan kode etik Advokat. Tetapi, jika tanggung jawabnya menjadi tidak terbatas, hal ini juga tidak baik. Penulis sependapat dengan Ricardo Simanjuntak yang berpendapat bahwa kantor advokat Indonesia perlu adopsi konsep LLP (Hukumonline, 16 April 2015). Akan tetapi, hal ini perlu diatur dalam undang-undang, bukan sekedar dituangkan dalam akta pendirian kantor advokat.

LLP (limited liability partnership) adalah partnership (seperti persekutuan perdata), yang membatasi tanggung jawab pribadi para partner di dalamnya atas utang dan tuntutan terhadap LLP. Di Negeri Belanda, negara asal-usul begitu banyak hukum positif kita, Asosiasi Pengacara Belanda (Nederlandse Orde van Advocaten) telah menyusun model anggaran dasar untuk kantor advokat yang berpraktik dalam bentuk persekutuan perdata dengan tanggung jawab terbatas (seperti LLP). Akan tetapi, sekali lagi, hal ini perlu diatur dalam undang-undang.

 

*) Prahasto W. Pamungkas, Praktisi Hukum dan Penterjemah Tersumpah untuk Bahasa-bahasa Belanda, Inggris, Perancis, dan Indonesia yang Terakreditasi Secara Internasional pada Chartered Institute of Linguists.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

advokatkantor advokat
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info