Pembatasan Tanggung Jawab dan Bentuk Hukum Kantor Advokat
OPINI

Pembatasan Tanggung Jawab dan Bentuk Hukum Kantor Advokat

Penulis sependapat dengan Ricardo Simanjuntak yang berpendapat bahwa kantor advokat Indonesia perlu adopsi konsep LLP (Hukumonline, 16 April 2015). Akan tetapi, hal ini perlu diatur dalam undang-undang, bukan sekedar dituangkan dalam akta pendirian kantor advokat.

•Bacaan 7 Menit
PW
Penulis Opini

Lantas, bentuk hukum apa yang paling ideal bagi kantor advokat untuk membatasi tanggung jawab advokat?

Bentuk hukum Kantor Advokat 

Kantor Advokat yang Berbentuk PT

Dapat diduga bahwa gagasan kantor advokat boleh berbentuk PT didasarkan pada pemikiran bahwa tidak ada larangan mengenai hal itu dalam UU Advokat maupun dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UU PT). Mari kita telaah lebih lanjut hal ini.

Suatu PT adalah badan hukum yang mengenal konsep pemisahan harta antara harta kekayaan pendiri/pemegang sahamnya dari harta kekayaan perseroan tersebut. Oleh karenanya tanggung jawab para pendiri/pemegang sahamnya, pada prinsipnya, dibatasi hanya pada setoran modalnya saja. Modal apa yang disetorkan oleh para pendiri/pemegang saham PT?

Dari perumusan pasal-pasal yang termuat dalam Bab III UU PT, jelas bahwa setoran modal yang dimaksud adalah setoran dalam bentuk uang atau benda lain yang dapat dinilai dengan uang, dan modal PT ini terbagi dalam saham-saham yang jumlah serta persentase kepemilikannya tergantung, antara lain, pada (i) jumlah uang yang disetorkan atau nilai nominal barang yang disetorkan, dan (ii) klasifikasi saham (jika ada).

Sedangkan, seorang Advokat dalam menjalankan profesinya sangat tergantung pada keahliannya, yang merupakan modal utamanya dalam menjalankan profesinya. Memang betul Pasal 34 ayat (1) UU PT memungkinkan penyetoran atas modal saham dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya. Bentuk lainnya ini adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, sehingga memerlukan penilaian/valuasi atas “sesuatu” yang disetorkan tersebut oleh seorang ahli (profesi penilai) (Pasal 34 ayat 2 UUPT).

Pertanyaannya: dapatkah keahlian manusia yang berupa bakat, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja dan kesehatan mentalnya dinilai dengan uang? Seorang Advokat yang berlatar belakang pendidikan doktor (S3) sekalipun belum tentu memiliki keahlian yang setara dengan seorang Advokat yang berlatar belakang pendidikan sarjana (S1) tetapi memiliki bakat yang luar biasa, segudang pengalaman, dan keahlian lainnya yang melengkapi keahliannya sebagai seorang Advokat. Bagaimana cara menilai keahlian tersebut yang merupakan modal utama seorang Advokat dalam menjalankan profesinya agar dapat dijadikan setoran atas modal saham PT yang menjadi wadah/bentuk hukum bagi kantor advokatnya? 

Seandainya kantor advokat tersebut bisa berbentuk PT, dan sekalipun Advokat tersebut memiliki modal keahlian yang luar biasa berupa bakat, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja yang luar biasa, yang disetorkan ke dalam permodalan PT tersebut. Tetapi, kalau karena faktor usia atau lain hal, kesehatan mentalnya menurun dan berkembang menjadi dementia, akankah hal ini mempengaruhi nilai setoran modalnya tersebut sehingga menurunkan nilai sahamnya? 

advokatkantor advokat
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info