Kantor Advokat yang Berbentuk Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata (burgerlijke maatschap) (Pasal 1618 – 1665 KUH Perdata) memperbolehkan penyetoran dalam bentuk keahlian (nijverheid) ke dalam permodalannya (Pasal 1619 alinea kedua KUH Perdata) karena persekutuan perdata adalah hubungan kerja sama antara dua orang atau lebih. Inti dari suatu persekutuan perdata terletak pada praktik bersama suatu profesi atau bisnis. Artinya para sekutu bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menyediakan layanan profesional, memproduksi barang, atau melakukan perdagangan. Persekutuan perdata adalah persekutuan orang, artinya para sekutu itu sendiri yang bertanggung jawab atas utang-utang persekutuan itu dengan harta kekayaannya sendiri.
Bentuk hukum persekutuan perdata bagi kantor advokat yang didirikan oleh lebih daripada satu orang sejalan dengan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.
Tetapi bentuk persekutuan perdata ini mempunyai sisi negatif bagi kantor advokat Indonesia. Sebab, jika pertanggungjawaban advokat dalam melaksanakan profesinya tidak dibatasi, hal ini akan menjadi tidak adil bagi (i) para advokat yang memiliki jabatan partner, tetapi pada hakikatnya hanya karyawan pada kantor advokat tersebut, dan (ii) pendiri kantor advokat yang sudah pensiun, tetapi namanya masih melekat pada kantornya.
Profesi Advokat Sebagai Officium Nobile
Profesi Advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile) (Inggris: noble office, Belanda: nobele beroep). Karenanya, tunduk pada sumpah jabatan dan kode etiknya. Profesi Advokat di Indonesia sudah ada sejak tahun 1848, dengan diundangkannya Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesië (Stb. 1847 Nr. 23 jo. Stb. 1848 Nr. 57), Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren der Advokaten, Procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nr 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nr 446 jo. Stb. 1922 Nr 523), dan Vertegenwoordiging van het land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522), yang semuanya adalah warisan Belanda, dan dihapuskan oleh UU Advokat. Oleh karenanya, konsep profesi Advokat dapat dipahami berasal dari Belanda/Eropa.
Wim Decock (dosen pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Leuven, Belgia), berpendapat:
"De industrialistische mentaliteit vormt volgens Troplong een directe bedreiging voor het nobele beroep van de advocaat, arts en hoogleraar, omdat zij een verhevenheid en toewijding (dévoument) veronderstellen, die niet met de wetten van de markt verenigbaar zijn. Voor de toegewijde advocaat is betaling voor zijn diensten een vernedering – veel meet is het hem om de eer en het algemeen welzijn te doen."
Terjemahannya:
"Menurut Troplong, mentalitas industrialis merupakan ancaman langsung terhadap profesi mulia pengacara, doktor, dan profesor, karena mengandaikan keagungan dan dedikasi (dévoument) yang tidak sesuai dengan hukum pasar. Bagi pengacara yang berdedikasi, pembayaran atas jasanya merupakan suatu penghinaan - apalagi ia mementingkan kehormatan dan kebaikan bersama."
Walaupun di zaman modern ini, sudah sewajarnya jika profesi Advokat memberikan hak untuk menerima pembayaran, tetapi sungguh tidak dapat dibayangkan jika tanggung jawab seorang Advokat yang melekat pada pribadinya karena pelaksanaan pekerjaannya yang didasarkan pada keahliannya dibatasi pada jumlah uang/benda lain yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkannya ke dalam permodalan PT yang menaungi kantor advokatnya.
















