DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Lewat RUU KUHAP
Terbaru

DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Lewat RUU KUHAP

Kesepakatan soal biaya jasa hukum antara seorang advokat dan kliennya sifatnya kontraktual, dan karenanya harus dihormati. Karena itu para advokat tidak perlu gusar dengan kejadian itu sepanjang tugas-tugas advokat dilakukan secara profesional, mentaati kode etik, dan UU Advokat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, pertanyaan seperti itu tidak layak, tidak elok, dan tidak lumrah. Sebab itu, prinsip legalitas menjadi penting. Jika memang mendapatkan honor harus jelas dari mana asal uangnya dan seorang advokat harus bertanya asal-usul honor yang akan dibayarkan. Dalam prinsip negara hukum dan berdasarkan asas legalitas haruslah ada aturan hukumnya terlebih dahulu. 

Asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Ketentuan ini mempertegas asas nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege yaitu bahwa seseorang hanya dapat dihukum apabila sudah ada aturan yang ditetapkan terlebih dahulu.

Nah, peraturan perundangan yang ada yakni UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur tentang halal-haramnya honorarium. Dalam Pasal 21 ayat (1) UU Advokat hanya disebutkan “Advokat berhak mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya”. Ayat 2 menyebutkan “besarnya honorarium sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”.

“Jadi, kesepakatan soal biaya jasa hukum antara seorang advokat dan kliennya sifatnya kontraktual, dan karenanya harus dihormati. Sebab itu, para advokat tidak perlu gusar dengan kejadian yang dialami rekan Febry sepanjang tugas- tugas advokat dilakukan secara profesional, menaati kod,e etik dan UU Advokat,” tegas Luhtfi Yazid.

Ke depan, Luthfi Yazid mengharapkan agar advokat mendapatkan perlindungan yang semestinya saat menjalankan tugasnya. Karena itu, dalam RUU KUHAP yang sedang digodog Luthfi Yazid mendesak kepada DPR, Komisi III DPR RI untuk memperkuat posisi advokat saat menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Advokat sama seperti polisi, jaksa, hakim maupun KPK; sama-sama sebagai penegak hukum yang ingin mewujudkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info