Komisi III DPR Beberkan 7 Substansi Baru RUU KUHAP
Utama

Komisi III DPR Beberkan 7 Substansi Baru RUU KUHAP

Seperti tidak mengubah kewenangan aparat hukum, menyelaraskan dengan KUHP Nasional, memperkuat peran advokat, hingga mengubah syarat penahanan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Keenam, RUU KUHAP melindungi kelompok rentan, perempuan, lansia, dan disabilitas. Ketujuh, syarat penahanan, di mana KUHAP lama mengatur penahanan itu berdasarkan 3 hal subjektif yang ditafsirkan penyidik yaitu kekhawatiran melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. RUU KUHAP mengubah syarat tersebut, sehingga harus ada tindakan konkret akan melakukan ketiga hal yang dikhawatirkan penyidik itu. Serta beberapa syarat lainnya. 

Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP tak lebih 300 pasal, berbeda dengan KUHP Nasional lebih dari 700 Pasal. Pembahasannya nanti diperkirakan tidak akan menuai banyak perdebatan karena fokusnya memperkuat posisi pihak yang berhadapan dengan hukum baik tersangka, saksi, dan korban. Hak-hak ketiga pihak itu diperkuat. Ditargetkan pembahasan RUU KUHAP rampung paling lama 2 kali masa sidang.

“Penyusunan RUU KUHAP sudah selesai dan kick off pembahasan pada masa sidang berikutnya. Sekalipun mau dimulai pekan ini juga tidak masalah. Jadi paling lama 2 masa sidang, tapi ditargetkan 1 kali masa sidang ini kita punya KUHAP baru,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan Komisi III DPR berkomitmen membahas RUU KUHAP secara terbuka. Langkah ini sebagai upaya menjalankan prinsip meaningful participation. KUHAP sangat penting bagi masyarakat, bukti konkret Indonesia sebagai negara hukum. Dalam negara hukum harus ada KUHAP yang baik. 

Hinca mengingatkan KUHAP sudah berusia 44 tahun sejak terbit 1981. Beberapa pekan ke depan Komisi III akan turun ke daerah pemilihan masing-masing menjaring masukan untuk RUU KUHAP. Menjaring pengalaman masyarakat di daerah pemilihan yang pernah berurusan dengan hukum pidana. Pengalaman tersebut akan melengkapi pemikiran DPR untuk menyempurnakan RUU KUHAP yang nantinya diboyong ke paripurna sebagai RUU Usul inisiatif DPR.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan ide dan pikiran agar RUU KUHAP ini dapat memenuhi rasa keadilan bagi kita semua,” imbaunya.

Draf RUU KUHAP yang dibagikan Komisi III DPR memuat 334 Pasal dan 20 Bab. RUU KUHAP memuat banyak ketentuan berkaitan dengan peran advokat. Misalnya, Pasal 31 ayat (1) RUU mengatur sebelum dimulainya pemeriksaan, penyidik wajib menginformasikan kepada tersangka mengenai hak untuk mendapat bantuan hukum atau wajib didampingi advokat.

Pasal 33 ayat (1) mengatur dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, advokat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan mendengar pemeriksaan, serta menjelaskan kedudukan hukum pada tersangka. Kecuali dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara, advokat dapat hadir dengan cara hanya melihat, tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.

“Dalam hal penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka, advokat dapat menyatakan keberatan,” begitu kutipan Pasal 33 ayat (2) RUU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info