Rampung sudah Komisi III DPR menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Tahap lanjutan nantinya bakal memasuki pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dengan pemerintah.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Surat Presiden terkait RUU KUHAP. Dia mengatakan sedikitnya ada 7 substansi baru yang diatur RUU KUHAP. Pertama, RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum. Polisi masih sebagai penyidik utama, dan jaksa sebagai penuntut tunggal.
Kedua, RUU KUHAP tak banyak mengubah banyak ketentuan KUHAP lama. Tapi intinya RUU KUHAP harus selaras kebaruan yang diusung dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif 1 Januari 2026. Ketiga, RUU KUHAP berupaya maksimal mencegah kekerasan yang kerap terjadi dalam pemeriksaan. Misalnya, Pasal 31 RUU KUHAP mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus ada kamera pemantau atau CCTV, termasuk setiap tempat penahanan.
Keempat, ada bab khusus memperkuat peran advokat. Berbeda dengan KUHP lama, di mana peran advokat sangat terbatas yakni duduk, mencatat, dan mendengar tak boleh mengajukan keberatan. Tapi RUU KUHAP mengubah ketentuan itu sehingga advokat bisa protes jika dalam pemeriksaan terindikasi ada intimidasi.
“Advokat juga bisa melakukan pendampingan terhadap saksi, kalau KUHAP hanya mendampingi tersangka. Sekarang mendampingi juga saksi dan korban,” ujarnya di Gedung Parlemen, Kamis (20/3/2025).
Baca juga:
- 9 Substansi Usulan Kamar Pidana MA untuk RUU KUHAP
- Komisi III DPR Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Setahun Rampung
Kelima, memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diatur dalam bab khusus. Arah RJ menegakan hukum dengan mengakomodasi kepentingan korban dan ganti kerugian korban. RJ berlaku dari penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan. Jika dalam berbagai tahap itu ada kesepakatan untuk RJ, perkara yang berjalan bisa dihentikan.
















