Peradi Usul RUU KUHAP Memuat 7 Hak Korban
Terbaru

Peradi Usul RUU KUHAP Memuat 7 Hak Korban

Mencakup hak korban mendapat informasi, dilindungi dari intimidasi, hingga bantuan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Ifdhal Kasim saat memberikan masukan untuk RUU KUHAP di ruang Komisi III Komplek Gedung Parlemen, Rabu (5/3/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Ifdhal Kasim saat memberikan masukan untuk RUU KUHAP di ruang Komisi III Komplek Gedung Parlemen, Rabu (5/3/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus dilakukan Komisi III DPR. Arah RUU KUHAP antara lain memperkuat peran advokat dan korban tindak pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui selama ini kerap mendapat pengaduan terkait KUHAP misalnya tentang hak-hak advokat. 

“Memang banyak keluhan selama ini soal KUHAP terutama hak-hak advokat,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah advokat senior di Komisi III DPR, Rabu (5/3/2025).

Habiburokhman mencatat selama ini advokat kurang optimal menjalankan perannya mendampingi klien yang berhadapan dengan perkara pidana. Praktiknya selama ini advokat hanya melihat, mendengar, dan mencatat. KUHAP juga belum mengatur tentang perlindungan HAM, khususnya bagi korban.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional  Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN Peradi), Ifdhal Kasim mengatakan KUHAP belum mengatur secara eksplisit hak-hak korban. RUU KUHAP perlu mengatur setidaknya 7 hak-hak korban. Pertama, hak korban untuk mendapatkan informasi terkait dengan perkembangan penanganan kasusnya, termasuk setiap kemajuan penanganannya, dan waktu persidangan (right to be informed).

Baca juga:

Kedua, hak korban dilindungi dari intimidasi, harassment, dan kekerasan yang membahayakannya (right to protection). Ketiga, hak korban untuk mendapatkan akses mengikuti proses persidangan, termasuk memberikan keterangan dan memberikan rekomendasi tentang hukuman (right to participation). Keempat, hak korban untuk mendapatkan pemulihan dari kerugian yang dialaminya (rights to restitution).

Kelima, hak korban menerima kompensasi dari dana yang disiapkan pemerintah untuk korban (right to compensation). Keenam, hak korban untuk memperoleh kerahasiaan dan anonimitas, khususnya kasus-kasus yang bersifat sensitif dan personal (Right to confidentiality). Ketujuh, hak korban untuk memperoleh akses terhadap bantuan seperti pendampingan hukum, counseling, dan layanan kesehatan (right to support).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info