Sejalan dengan perkembangan modus kejahatan, aparat penegak hukum (APH) khususnya kepolisian yang melaksanakan kewenangan penyidikan menyesuaikan cara kerjanya dengan demografi penduduk, geografi wilayah, serta teknologi. Hal ini seiring dengan berubahnya paradigma dalam melihat suatu kejahatan yang tidak lagi semata-mata berbicara mengenai pelaku, korban, kejahatan, maupun reaksi apa yang ditimbulkan, tetapi juga membahas terkait bagaimana hukum yang berlaku saat ini.
Dosen Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan dalam memahami suatu kejahatan saat ini seperti melihat suatu prisma, yang tembus pandang dan memiliki banyak dimensi. Terdapat dua pandangan dalam melihat kejahatan yang masing-masing komponennya dilihat sebagai keserupaan.
“Jadi bingung, kok membahas kejahatan tentang seorang nenek yang mencuri kakao dibandingkan dengan seorang koruptor yang mencuri sekian triliun tetapi dihukum rendah. Nah, ini membuat kejahatan memiliki dimensi yang banyak,” kata Simon dalam Seminar dan Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil dan Forum Riset (Fori) Pascasarjana Universitas Indonesia KSI X, Kamis (6/3/2025) kemarin.
Baca juga:
- RUU KUHAP Momentum Reformasi Penyidikan dan Penguatan Perlindungan HAM
- Pembahasan RUU KUHAP Harus Melibatkan Partisipasi Publik dan Transparan
Simon menjelaskan secara umum penyidikan kasus kejahatan tindak pidana memiliki 3 aspek utama. Pertama, suatu kriminalitas sudah cukup serius karena menimbulkan korban. Kedua, telah diatur dalam UU sebagai perbuatan yang dilarang. Ketiga, mewakili rasa keadilan masyarakat yang terganggu.
Kepolisian telah memiliki akuntabilitas terkait penyidikan sebagaimana dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri. Kemudian Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Serta Perkap No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Namun, menurut Simon dalam praktik di lapangan justru terdapat diskresi antara penyalahgunaan kewenangan institusi Polri dengan penggunaan peraturan yang telah berlaku. Ada superioritas penyidikan yang menjadi kerentanan atau ketimpangan dari unsur-unsur kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan APH terutama penyidikan saat melaksanakan kewajiban dan kewenangan.
















