“Nah, ini juga sudah banyak dilihat di lapangan. Penggunaan peraturan yang baik tetapi juga ada penyalahgunaan, yang kemudian menjadi persoalan dan viral kemana-mana,” ucap Simon.
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) banyak dipenuhi wacana revisi yang berasal dari perspektif kepolisian, kejaksaan, maupun APH yang lain. Bahkan kepolisian cenderung resisten terhadap usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan.
“Kita tahu bahwa dalam proses penegakan hukum, KUHAP berbicara sistem peradilan terpadu bukan hanya bicara soal kadar tindak pidana atau peristiwa tindak pidana yang prosesnya dari penyidikan hingga pemidanaan sampai hukuman mati. Itu tidak main-main,” ujarnya.
Arif menjelaskan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya kewenangan tersebut kepolisian pun dapat semena-mena menyita harta-benda, menggeledah, dan menahan orang yang belum tentu bersalah ke dalam sel penjara.
Penahanan yang dapat dilakukan polisi dalam hal tersebut biasanya memiliki jangka waktu sampai 50 hari. Rinciannya, 20 hari ditambah 30 hari atas izin dari Kejaksaan. Hingga kemudian, nantinya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi alat bukti yang sah.
“Jadi output penyidikan. Selain memastikan tindak pidana ada tersangkanya. Penyidik berhak melakukan upaya paksa yang banyak sekali membatasi hak-hak kita. Itu risikonya mengerikan sekali,” ujarnya..
Kondisi aspek tersebut menurut Arif merugikan masyarakat. Apalagi jika menjadi korban salah tangkap. Dalam sejarahnya sebelum KUHAP lahir, terdapat kasus Sengkon-Karta, dua orang petani Bekasi, petani miskin yang kemudian menjadi korban salah tangkap oleh polisi setelah dipidana bertahun-tahun. Saat keduanya keluar dari penjara, harta-bendanya sudah habis dan tidak lama dari itu mereka meninggal dunia.
















