Masyarakat berhak untuk memberi masukan dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundangan sebagaimana ditegaskan dalam UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Apalagi regulasi yang disusun itu berdampak signifikan terhadap masyarakat. Misalnya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini digodok Komisi III DPR.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Ifdhal Kasim, mengingatkan partisipasi publik menjadi hal yang mendasar dalam penyusunan RUU KUHAP. Partisipasi dan transparansi prasyarat wajib bagi DPR. Dia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan UU yang tidak mengakomodasi partisipasi publik. Sehingga UU yang disahkan menjadi kehilangan legitimasinya karena minim transparansi dari para penyusunnya.
“Ini sangat diperlukan, karena KUHAP ini menyangkut kepentingan semua orang. Partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini dengan demikian menjadi parameter untuk menentukan apakah penyusunan revisi KUHAP ini sudah memenuhi kaedah ‘meaningfull participation’ sebagaimana diamanatkan UU 12/2011,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (05/03/2025) kemarin.
Baca juga:
- Peradi Dorong Pengaturan Praperadilan Gunakan Pendekatan Habeas Corpus
- Peradi Usul RUU KUHAP Memuat 7 Hak Korban
- Sejumlah Masukan soal Pengaturan Peran Advokat dalam RUU KUHAP
Ifdhal mendesak DPR untuk membahas RUU KUHAP secara transparan dan membuka akses luas bagi partisipasi publik secara bermakna. Termasuk memastikan akses dokumen-dokumen resmi (perkembangan draf terbaru) yang dapat diberikan masukan. Membuka kesempatan bagi seluruh kelompok masyarakat memberi masukan terhadap pelaksanaan RUU KUHAP. Misalnya, organisasi masyarakat sipil, korban salah tangkap, korban tindak pidana, kelompok-kelompok yang termarjinalisasi seperti kelompok disabilitas, perempuan, dan minoritas lainnya.
Menurut Ifdhal proses ini juga penting untuk tidak berfokus pada kelompok masyarakat di Jakarta dan pulau Jawa. Harus dipastikan menjangkau daerah-daerah seluruh Indonesia, antara lain dengan melibatkan akademisi/universitas, organisasi advokat, organisasi masyarakat sipil yang berkedudukan di daerah. Rapat pembahasan dan pengambilan keputusan RUU KUHAP harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik baik daring dan luring.
“Dan tersedia catatan tertulis secara resmi terhadap seluruh proses pembahasan yang dipublikasikan misalnya dalam bentuk memorie van toelichting,” ujarnya.
















