Pengaturan yang memungkinkan pengiriman berkas/surat/dokumen antara APH dengan Tersangka/Terdakwa dan PH perlu diatur dalam KUHAP, namun dalam KUHAP juga perlu diatur bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP. Setidaknya ada 3 hal yang penting diatur RUU KUHAP. Pertama, mengatur alat bukti elektronik/ digital, termasuk bentuk dan cakupan alat bukti elektronik yang dapat disita.
Kedua, mengatur prosedur yang terkait dengan bukti elektronik, misalnya penggeledahan sistem elektronik, penyitaan bukti/dokumen/informasi elektronik, penyadapan, dan sebagainya. Ketiga, proses pemeriksaan pada saksi, korban, tersangka yang langsung dapat dipantau dan diawasi oleh atasan penyidik, dan dengan ada rekaman audio visual.
Dalam RDPU itu anggota Komisi III DPR dari fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan ketika penyidik menetapkan 2 alat bukti yang cukup perlu ditentukan siapa yang akan mengujinya.
Mengenai pra peradilan, arahnya menggunakan pendekatan habeas corpus yakni pendekatan untuk menguji apakah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah kepada tersangka. Obstruction of justice menurut Soedeson perlu juga diartikan sebagai tindakan yang menghalang-halangi munculnya keadilan.
“Sehingga penyidik tidak boleh mendapat bukti dengan cara-cara yang tidak sah juga dilarang menghalang-halangi munculnya keadilan,” paparnya.
















