Guru Besar Hukum Pidana FHUI Berharap Revisi KUHAP Dapat Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Utama

Guru Besar Hukum Pidana FHUI Berharap Revisi KUHAP Dapat Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Belum efektif disebabkan desain hubungan yang terpisah antara penyidik dan jaksa, yang membuat jaksa kehilangan kontrol dalam mengawasi dan mengarahkan penyidikan agar penuntutan bisa berhasil. Penyidikan yang tidak melibatkan arahan aktif dari jaksa seringkali berujung pada lamanya proses penyidikan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Topo Santoso (kiri). Foto: RES
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Topo Santoso (kiri). Foto: RES

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Topo Santoso, mengungkapkan harapannya agar revisi KUHAP dapat memperbaiki sistem prapenuntutan yang saat ini dianggap belum sepenuhnya efektif.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh desain hubungan yang terpisah antara penyidik dan jaksa, yang membuat jaksa kehilangan kontrol dalam mengawasi dan mengarahkan penyidikan agar penuntutan bisa berhasil (diferensiasi fungsional yang dianut KUHAP, red). Penyidikan yang tidak melibatkan arahan aktif dari jaksa seringkali berujung pada lamanya proses penyidikan.

"Desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan," kata Topo dalam keterangannya, Kamis (20/3).

Baca Juga:

Topo juga menyoroti masalah lain dalam prapenuntutan, seperti perkara yang penyidikannya tidak diinformasikan kepada jaksa, berkas perkara yang bolak-balik, dan banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim ke jaksa setelah dikembalikan pada penyidik. Hal ini menyebabkan masyarakat sebagai pencari keadilan menjadi korban karena banyak tindak pidana yang tidak terselesaikan.

Dia menegaskan salah satu tujuan sistem peradilan pidana adalah untuk menyelesaikan tindak pidana, sehingga setiap perkara harus memiliki titik akhir. Oleh karena itu, revisi KUHAP perlu memperbaiki koordinasi antara penyidik dan jaksa, khususnya dalam hubungan antara polisi dan jaksa, agar tidak ada pihak yang bekerja dalam ruang terpisah tanpa saling mengimbangi.

"Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja di dunianya sendiri, tidak ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi,"  timpalnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info